Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taktik Gibran saat Debat Cawapres Dianggap Serang Kredibilitas Lawan

Kompas.com - 26/12/2023, 12:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan dengan menggunakan istilah asing dan tidak familiar yang diajukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming kepada 2 lawannya dalam debat pada pekan lalu dianggap bertujuan menjatuhkan kredibilitas.

Gibran Rakabuming Raka melontarkan pertanyaan soal perumusan peraturan carbon capture storage (CCS) kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, dan State of Global Islamic Economy (SGIE) kepada Muhaimin dalam debat cawapres pada pekan lalu.

"Bagaimanapun juga istilah-istilah tadi itu memang dipersiapkan secara matang tampaknya oleh tim kubu 02 utk menghantam kredibilitas cawapres 01 dan 03," kata Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam, dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, pada Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Ada Suara Udah Saat Gibran Bicara di Debat, Ini Penjelasannya

"Karena ketika diajukan Mas Gibran memang memiliki kaitan terkait kompetensi cawapres 01 dan 03," sambung Umam.

Umam mengatakan, dalam debat cawapres itu Gibran menanyakan tentang konteks rumusan hukum CCS. Menurut dia Gibran bertanya hal itu karena keahlian Mahfud dalam bidang hukum.

Selain itu, Umam menilai persoalan ekonomi syariah yang ditanyakan oleh Gibran tentu identik dengan elemen kekuatan Islam yang diwakili oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Muhaimin.

"Ingin dikatakan oleh Gibran seolah-olah untuk urusan remeh-temeh itu kenapa Anda tidak tahu. Nah ini adalah cara yang dilakukan 02 untuk mendegradasi kredibilitas dari rival-rival politiknya," ucap Umam.

Baca juga: Debat Mahfud Vs Gibran soal Pajak, Pahami Bedanya Rate Pajak, dengan Rasio Pajak


"Meskipun memang secara teknis hal ini kurang sebenarnya tidak begitu kurang menunjukkan kredibilitas yang memadai," sambung Umam.

Umam juga sepakat supaya dilakukan evaluasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait bentuk pertanyaan yang bisa diajukan setiap kandidat dalam debat capres-cawapres.

Sebab menurut dia, seharusnya para kandidat fokus kepada perdebatan gagasan dan solusi substansi permasalahan sehingga tidak terjebak di dalam permainan kata-kata yang membingungkan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam debat kedua yang dilaksanakan pada Jumat (22/12/2023) lalu, Gibran melontarkan pertanyaan kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD soal proses penyusunan aturan tentang teknologi carbon capture storage.

Baca juga: Kata dan Data: Menguji Sejumlah Pernyataan Mahfud MD dalam Debat Cawapres

Carbon capture storage atau penangkapan dan penyimpanan karbon adalah suatu proses penangkapan dan penyimpanan karbon dioksida selama persiapan bahan bakar fosil maupun dari limbah hasil pembakarannya. Kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon dilakukan pada pembangkit listrik dan proses pengolahan gas alam.

Mahfud lantas menjelaskan proses penyusunan aturan atau rancangan undang-undang secara umum dan lazim yakni mulai dari kajian akademik, penyusunan draf rancangan undang-undang, pembahasan antara pemerintah dan DPR, proses revisi sampai disahkan.

Dia juga kemudian memaparkan topik pertanyaan yang diajukan Gibran seharusnya disampaikan pada debat ke-4 yang membahas soal lingkungan hidup.

Baca juga: Ini Penjelasan Budiman Sudjatmiko Terkait Hilirisasi Digital yang Disebut Gibran di Debat Cawapres

Pada kesempatan yang sama, Gibran bertanya kepada Muhaimin tentang State of Global Islamic Economy (SGIE) dan menaikkan peringkat Indonesia.

Muhaimin lantas sempat meminta Gibran buat menjelaskan SGIE yang terkait dengan perekonomian syariah dan produk halal. Setelah itu Muhaimin kemudian baru memaparkan argumennya terkait pertanyaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com