Salin Artikel

Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK

Surat pengunduran diri Firli sebelumnya tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur "berhenti" dari KPK.

Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Firli mengaku mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu. Menurut Firli, ia telah menjadi pimpinan KPK genap 4 tahun setelah dilantik pada 2019.

Ia lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.

“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.

Dalam informasi yang ia terima, surat pengunduran dirinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KPK.

Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatannya habis, melakukan perbuatan tercela.

Lalu,  menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

Firli kemudian mendapatkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Negara pada 22 Desember bahwa suratnya tidak bisa diproses untuk diberhentikan dengan hormat.

“Mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” ujar dia.

Firli berharap, surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki bisa diproses pihak Istana dengan lancar karena telah disesuaikan dengan Pasal 2 Undang-Undang KPK.

“Surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,” kata Firli.

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ucap dia.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL), menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, Firli tengah menghadapi sidang di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tiga dugaan pelanggaran etik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/25/14574531/firli-bahuri-revisi-surat-pengunduran-dirinya-dari-ketua-kpk

Terkini Lainnya

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke