Salin Artikel

Penggugat Minta DKPP Berhentikan Komisioner KPU karena Proses Pencalonan Gibran

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberhentikan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dugaan pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan pengadu atau pelapor atas nama Demas Brian Wicaksono dalam sidang yang digelar DKPP pada Jumat (22/12/2023).

Demas menilai, KPU telah melanggar aturan karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meski saat itu belum merevisi peraturan KPU soal syarat usia capres dan cawapres.

"Kami meminta sebagaimana kami telah titiskan di dalam permohonan kami. Kami meminta untuk para teradu dapat diberhentikan," kata Demas dalam sidang.

Pantauan Kompas.com, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito serta dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin.

Demas melanjutkan, KPU telah melakukan upaya penyelundupan hukum untuk menerima pencalonan Gibran.

Sebab, KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum mengubah Peraturan KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jika menggunakan PKPU lama, usia batas minimal umur capres dan cawapres adalah 40 tahun, sementara Gibran berusia 36 tahun.

"Maka dengan adanya tindakan KPU tidak mengubah PKPU terlebih dahulu dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka adalah perbuatan melanggar etik dan dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ucap dia.

Selanjutnya, pengadu lainnya yakni Iman Munandar juga mempermasalahkan hal serupa.

Namun, secara khusus ia hanya melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena dinilai sangat bertanggung jawab meloloskan Gibran sebagai cawapres sebelum menerbitkan PKPU baru.

"Sekalipun bersifat kolektif-kolegial sebagaimana yang selalu disampaikan Ketua KPU, namun Ketua KPU sebenarnya telah melakukan pembiaran sehingga kolektif-kolegialan ini melanggar PKPU Nomor 19 tahun 2023 terkait putusan MK nomor 90 tahun 2023, tidak dapat dijadikan alat atau item checklist untuk menyatakan kelengkapan dokumen Gibran Rakabuming," ucap dia.

Adapun terkait kasus ini, total ada empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI yakni diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/22/15054761/penggugat-minta-dkpp-berhentikan-komisioner-kpu-karena-proses-pencalonan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke