Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Ungkap Alasan Firli Absen dalam Sidang Etik

Kompas.com - 21/12/2023, 21:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Panggabean mengungkap alasan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri tak hadir dalam persidangan etik yang menjeratnya.

Tumpak mengatakan, Firli memilih tak hadir karena sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ketua dan pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

"Alasannya dia sejak tanggal 18 (Desember 2023) sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk berhenti," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Sebut Proses Etik Masih Lanjut Meski Firli Mundur

Walaupun demikian, Tumpak menegaskan bahwa proses etik terhadap Firli akan terus berjalan meski ia sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK.

Alasannya, Presiden Joko Widodo belum menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian Firli sebagai ketua dan pimpinan KPK.

"Iya (proses etik) tetap berjalan, sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Tumpak tidak mau berandai-andai mengenai kelanjutan proses sidang etik apabila (keppres) tersebut terbit sebelum putusan diambil.

Ekt ketua KPK ini juga tidak berkomentar banyak ketika ditanya soal dugaan pengunduran Firli ini merupakan upayanya untuk berkelit dari proses etik.

"Ya kita lihat nanti apakah keppres sudah keluar belum," kata Tumpak.

Baca juga: Jejak Kontroversi Firli Bahuri, Jemput Saksi hingga Peras Syahrul Yasin Limpo

Tumpak pun berharap, Firli dapat mengikuti persidangan etik tersebut.

Rencananya, rangkaian sidang etik akan dilanjutkan pada Jumat (22/12/2023) besok dengan agenda pemeriksaan para pelapor.

Adapun Firli memutuskan untuk mundur dari jabatan ketua sekaligus pimpinan KPK.

Firli sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (18/12/2023) lalu.

Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.

"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami, permohonan mandat kami," ujar Firli.


Firli pun mengakui bahwa ia tidak menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewas KPK meski sudah berada di Kantor Dewas KPK sejak Kamis siang pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Firli mengaku khusus datang ke Kantor Dewas KPK untuk menyampaikan keputusannya mengundurkan diri dari KPK.

"Saya harus bersabar sampai selesai sidang, setelah itu saya datang bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas KPK, saya hari ini agenda menyampaikan terkait dengan pernyataan saya (mengundurkan diri)," kata dia.

Firli kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Mundur dari KPK, Firli Harap Diberi Kesempatan Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata

Firli diduga memeras SYL terkait pengusutan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.

Di samping itu, ia juga sedang menjalani proses pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com