JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, saat ini surat tersebut sedang diproses oleh Kemensetneg.
"Kemensetneg telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/12/2023) malam.
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," tegasnya.
Ari menambahkan, Presiden Joko Widodo sendiri baru tiba kembali di Jakarta pada Kamis malam ini, setelah kunjungan selama dua hari ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Firli Mundur dari Ketua dan Pimpinan KPK
Diberitakan sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.
"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," imbuh dia.
Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.
Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.
Baca juga: Punya Harta Rp 22,86 M, Ini Daftar Aset Firli Bahuri yang Baru Saja Mundur dari KPK
Sebelum memutuskan mundur, Firli sudah nonaktif dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK.
Firli diberhentikan sementara karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga memeras SYL terkait pengusutan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.
Di samping itu, ia juga sedang menjalani proses pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.