JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.
"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," imbuh dia.
Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Polisi Akan Tanyai Firli Bahuri soal Aset yang Tak Tercatat di LHKPN
Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.
"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli.
Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Polisi: Alasan Firli Mangkir dari Pemeriksaan Bukan Hal yang Wajar
SYL diduga diperas Firli di tengah pengusutan perkara di lingkungan Kementan oleh KPK.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, PN Jaksel memutuskan gugatan praperadilan Firli tidak dapat diterima pada 19 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.