Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Susetyo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Associate Professor @Fakultas Hukum Universitas Indonesia/ Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia/ Pendiri Masyarakat Viktimologi Indonesia/ Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jaya 2018 - 2022

Rohingya Korban Penyelundupan dan Perdagangan Manusia

Kompas.com - 21/12/2023, 08:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ada juga yang diselundupkan ke Malaysia melalui perantaraan keluarga dengan tujuan perkawinan paksa (tanpa persetujuan pihak perempuan) dan dinikahkan hanya melalui telepon.

Sementara itu, mereka yang diselundupkan ke Thailand harus membayar antara 100.000 – 200.000 taka ke para penyelundup manusia.

Perjalanan ke Thailand dapat berlangsung antara satu hingga tiga bulan dengan kapal penumpang.

Di Thailand mereka bekerja di perkebunan, industri seks, konstruksi dan industri perikanan, serta sebagai pekerja rumah tangga. Di dalam perjalanan-pun tak sedikit yang mengalami pelecehan seksual dan kekerasan fisik.

Antara penyelundupan manusia dan perdagangan manusia

Penyelundupan dan perdagangan manusia saling terkait dengan migrasi tidak teratur, sehingga membuat warga Rohingya menghadapi risiko selama perjalanan mereka.

Badan PBB UNODC mendefinisikan penyelundupan manusia sebagai: Berbagai kegiatan – yang dibayar atau diberi kompensasi oleh pengungsi dan migran – yang memfasilitasi migrasi tidak teratur. Hal ini termasuk melintasi perbatasan internasional dan pos pemeriksaan internal secara tidak teratur, serta memberikan dokumen, transportasi, dan akomodasi.

Definisi UNODC mengenai perdagangan manusia adalah: Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang melalui pemaksaan, penipuan atau penipuan, dengan tujuan mengeksploitasinya demi keuntungan.

Perdagangan manusia tidak tergantung pada persetujuan (consent). Hal ini juga mengategorikan perekrutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan anak dengan tujuan sebagai perdagangan manusia.

Ada tiga perbedaan utama antara penyelundupan dan perdagangan manusia menurut Protokol Menentang Penyelundupan Migran oleh Darat, Laut dan Udara, yang melengkapi Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional dan Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak, yang juga dikenal sebagai Protokol Palermo.

Penyelundupan memerlukan persetujuan (consent), biasanya berakhir di titik tujuan, dan selalu bersifat transnasional. Sebaliknya, perdagangan orang tidak melibatkan persetujuan.

Penyelundupan manusia dan perdagangan manusia terkadang sulit untuk dibedakan, seperti misalnya terjadinya penyelundupan yang parah dan membahayakan atau merendahkan martabat migran.

Tindakan penyelundupan dapat menjadi perdagangan manusia ketika penyelundup memutuskan untuk memperdagangkan seorang migran dan demikian juga sebaliknya.

Minimnya perlindungan di negara tujuan

Kebanyakan orang Rohingya terlibat dengan penyelundupan manusia karena mereka tidak punya pilihan lain.

Keputusan tersebut bukanlah keputusan yang aman dan sehat, karena ada banyak contoh eksploitasi, pemerasan, pengabaian, dan pembunuhan yang terdokumentasi dalam perjalanannya.

Dalam praktiknya, warga Rohingya tidak dapat mengakses perlindungan penting yang sepatutnya diberikan oleh negara-negara transit.

Laporan penelitian dari lembaga Protecting Rohingya Refugees in Asia (PRRiA) tahun 2022 menyebutkan bahwa Undang-undang imigrasi yang ketat di Malaysia dan Thailand menjadikan kedua negara tersebut sebagai tujuan yang berisiko bagi warga Rohingya, meskipun ada perlindungan bagi pengungsi berdasarkan hukum internasional.

Jika pihak berwenang menganggap mereka masuk “secara ilegal”, misalnya jika penyintas perdagangan manusia Rohingya dianggap sebagai migran selundupan, maka mereka dapat ditahan selama bertahun-tahun.

Indonesia belum memiliki rezim perlindungan hukum terhadap pengungsi. Namun sudah lama memiliki pengaturan tentang perdagangan orang (UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan penyelundupan manusia (diatur dalam UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi).

Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kasus nyata yang sudah menerapkan pasal di atas adalah pada 2021 di Pengadilan Negeri Lhok Sukon Aceh.

Pada Juni 2021, empat orang penyelundup 99 warga etnis Rohingya ke Aceh dihukum masing-masing 5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

Keempat terdakwa adalah A, FA, AA dan seorang warga Rohingya di Medan, Sumatera Utara, bernama Shahad Deen. Mereka diadili di Pengadilan Lhoksukon, Aceh Utara, dalam berkas terpisah (detiknews, 17/06/ 2021).

Dalam persidangan, tiga warga Aceh dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com