Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Susetyo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Associate Professor @Fakultas Hukum Universitas Indonesia/ Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia/ Pendiri Masyarakat Viktimologi Indonesia/ Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jaya 2018 - 2022

Rohingya Korban Penyelundupan dan Perdagangan Manusia

Kompas.com - 21/12/2023, 08:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GELOMBANG kedatangan pengungsi Rohingya dari tempat penampungan di Bangladesh semakin banyak memasuki Indonesia, utamanya di Propinsi Aceh.

Etnis minoritas asal Myanmar yang mengalami persekusi di negeri sendiri ini menyabung nyawa melalui laut sekitar dua mingguan untuk dapat mendarat di Aceh.

Setiap tahunnya sejak dekade kedua 2000-an, hampir selalu ada manusia perahu Rohingya yang mendarat di Aceh. Tidak sedikit di antaranya adalah anggota keluarga lengkap, ayah, ibu dan anak termasuk para bayi-bayi cilik.

Tak sedikit juga di antara para penumpang perahu tersebut yang kemudian meninggal di perjalanan. Kondisi perahu tak memenuhi syarat, penumpang terlalu padat, minimnya pasokan makanan dan minuman, sanitasi buruk, dan kondisi alam tak bersahabat sepanjang perjalanan laut.

Sebagian orang menyebutnya sebagai perjalanan ‘bunuh diri' karena tujuan tidak jelas. Lama perjalanan tidak jelas. Fasilitas keselamatan perjalanan tak ada. Kepastian penjemputan dan pendaratan tidak ada. Tiket-pun tidak ada. Apalagi asuransi.

Namun melarikan diri lewat laut, umumnya dari daerah pengungsian Cox’s Baazar di Bangladesh, akhirnya menjadi alternatif bagi pengungsi Rohingya yang tak tahan hidup dalam penderitaan dan tanpa kepastian di Bangladesh.

Dengan jumlah pengungsi Rohingya nyaris satu jiwa di Bangladesh, kondisi pengungsian yang tidak nyaman, ditambah kenyataan bahwa Bangladesh adalah negara berkembang yang over populated (173 juta jiwa) dengan luas hampir sama dengan luas Provinsi Kalimantan Barat.

Penyebab melautnya pengungsi Rohingya selain karena frustrasi dan depresi mendalam di pengungsian adalah karena adanya fasilitasi dan iming-iming dari oknum penyelundup manusia (people smuggler) dan oknum perdagangan manusia (human trafficker) di Myanmar dan Bangladesh yang memiliki jaringan di India, Thailand, Malaysia, dan Thailand.

Jalur pengungsian dan pelarian etnis Rohingya berawal dari Myanmar, lalu ke Bangladesh, kemudian mereka ada yang memilih ke India, Thailand, Malaysia, dan Indonesia.

Penelitian dari Ovibashi Karmi Unnayan Program, et.al. tahun 2022 menyebutkan bahwa etnis Rohingya yang mengungsi ke Bangladesh utamanya berasal dari 8 (delapan) daerah di Arakan/ Rakhine State Myanmar antara lain Maungdaw, Sittwe, Mrauk-U, Rathedaung, Buthidaung, Minbya, Kyauktaw, dan Thandwe. Pengungsian dari Arakan/Rakhine State ke Bangladesh (terpusat di daerah Cox’s Bazaar).

Mengapa Rohingya mengungsi?

Para pengungsi imigran Rohingya yang terdampar di pantai Lamreh Kabupaten Aceh Besar masih menempati Balee Meurseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/12/2023). Sebanyak 137 orang imigran etnik Rohingya menunggu relokasi dan penanganan lanjutan dari Pemerintah dan UNHCR setelah mendapat penolakan dari warga di Kabupaten Aceh Besar, Pidie dan Kota Banda Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.ANTARA FOTO/Irwansyah Putra Para pengungsi imigran Rohingya yang terdampar di pantai Lamreh Kabupaten Aceh Besar masih menempati Balee Meurseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/12/2023). Sebanyak 137 orang imigran etnik Rohingya menunggu relokasi dan penanganan lanjutan dari Pemerintah dan UNHCR setelah mendapat penolakan dari warga di Kabupaten Aceh Besar, Pidie dan Kota Banda Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Rohingya adalah etnis minoritas di Myanmar yang mengalami diskriminasi dan persekusi di negaranya sendiri selama beberapa dekade.

Mereka juga ditolak kewarganegaraan Myanmar-nya (stateless) dan dianggap tidak eksis sebagai penduduk Myanmar. Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar 1982 mengeluarkan Rohingya sebagai etnis yang diakui sebagai warga negara Myanmar.

Persekusi sistematis yang dilakukan rezim Myanmar terhadap etnis Rohingya membuat mereka secara bertahap melakukan pengungsian ke Bangladesh.

Perjalanan yang tidak mudah dan tidak murah. Ada oknum-oknum penyelundup manusia dan pedagang manusia yang memfasilitasi mereka.

Memakan waktu berhari-hari hingga bulanan yang kebanyakan ditempuh dengan berjalan kaki. Di dalam perjalanan tersebut tak sedikit para pengungsi mengalami pelecehan seksual, pemerasan, penganiayaan, dan siksaan.

Sesampainya di daerah pengungsian Cox’s Bazaar, duka Rohingya tak selesai. Malah semakin bertambah.

Buruknya kondisi pengungsian, kekerasan antargank, pelecehan seksual, kondisi alam yang kurang bersahabat dan terlalu padatnya lokasi penampungan membuat banyak pengungsi tak betah berlama-lama di sana.

Di sinilah kemudian oknum penyelundup manusia dan pedagang manusia mengambil kesempatan. Mereka memfasilitasi penyelundupan etnis Rohingya ke India, Thailand, Malaysia, dan Indonesia.

Data dari Ovibashi Karmi Unnayan Program, et.al. tahun 2022 mengungkapkan beberapa modus penyelundupan manusia.

Apabila diselundupkan ke India, maka akan dikirim ke Kolkata, Mumbai dan Bihar. Perjalanan memakan waktu satu bulan dan para pengungsi membayar sekitar 50.000 sampai 100.000 Bangladeshi Taka kepada para penyelundup manusia. Dibayar dalam dua term ketika berangkat dan ketika tiba di tujuan.

Di India, pengungsi Rohingya bekerja di industri seks komersial atau sebagai pekerja rumah tangga. Tak jarang mereka mengalami pelecehan seksual dan kekerasan fisik.

Apabila diselundupkan ke Malaysia, perjalanan dapat berlangsung antara satu sampai tiga bulan dengan kapal. Para pengungsi membayar antara 50.000 sampai dengan 250.000 Bangladeshi Taka.

Di Malaysia mereka bekerja di sektor pertanian/perkebunan, konstruksi dan sebagai pekerja rumah tangga.

Ada juga yang diselundupkan ke Malaysia melalui perantaraan keluarga dengan tujuan perkawinan paksa (tanpa persetujuan pihak perempuan) dan dinikahkan hanya melalui telepon.

Sementara itu, mereka yang diselundupkan ke Thailand harus membayar antara 100.000 – 200.000 taka ke para penyelundup manusia.

Perjalanan ke Thailand dapat berlangsung antara satu hingga tiga bulan dengan kapal penumpang.

Di Thailand mereka bekerja di perkebunan, industri seks, konstruksi dan industri perikanan, serta sebagai pekerja rumah tangga. Di dalam perjalanan-pun tak sedikit yang mengalami pelecehan seksual dan kekerasan fisik.

Antara penyelundupan manusia dan perdagangan manusia

Penyelundupan dan perdagangan manusia saling terkait dengan migrasi tidak teratur, sehingga membuat warga Rohingya menghadapi risiko selama perjalanan mereka.

Badan PBB UNODC mendefinisikan penyelundupan manusia sebagai: Berbagai kegiatan – yang dibayar atau diberi kompensasi oleh pengungsi dan migran – yang memfasilitasi migrasi tidak teratur. Hal ini termasuk melintasi perbatasan internasional dan pos pemeriksaan internal secara tidak teratur, serta memberikan dokumen, transportasi, dan akomodasi.

Definisi UNODC mengenai perdagangan manusia adalah: Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang melalui pemaksaan, penipuan atau penipuan, dengan tujuan mengeksploitasinya demi keuntungan.

Perdagangan manusia tidak tergantung pada persetujuan (consent). Hal ini juga mengategorikan perekrutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan anak dengan tujuan sebagai perdagangan manusia.

Ada tiga perbedaan utama antara penyelundupan dan perdagangan manusia menurut Protokol Menentang Penyelundupan Migran oleh Darat, Laut dan Udara, yang melengkapi Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional dan Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak, yang juga dikenal sebagai Protokol Palermo.

Penyelundupan memerlukan persetujuan (consent), biasanya berakhir di titik tujuan, dan selalu bersifat transnasional. Sebaliknya, perdagangan orang tidak melibatkan persetujuan.

Penyelundupan manusia dan perdagangan manusia terkadang sulit untuk dibedakan, seperti misalnya terjadinya penyelundupan yang parah dan membahayakan atau merendahkan martabat migran.

Tindakan penyelundupan dapat menjadi perdagangan manusia ketika penyelundup memutuskan untuk memperdagangkan seorang migran dan demikian juga sebaliknya.

Minimnya perlindungan di negara tujuan

Kebanyakan orang Rohingya terlibat dengan penyelundupan manusia karena mereka tidak punya pilihan lain.

Keputusan tersebut bukanlah keputusan yang aman dan sehat, karena ada banyak contoh eksploitasi, pemerasan, pengabaian, dan pembunuhan yang terdokumentasi dalam perjalanannya.

Dalam praktiknya, warga Rohingya tidak dapat mengakses perlindungan penting yang sepatutnya diberikan oleh negara-negara transit.

Laporan penelitian dari lembaga Protecting Rohingya Refugees in Asia (PRRiA) tahun 2022 menyebutkan bahwa Undang-undang imigrasi yang ketat di Malaysia dan Thailand menjadikan kedua negara tersebut sebagai tujuan yang berisiko bagi warga Rohingya, meskipun ada perlindungan bagi pengungsi berdasarkan hukum internasional.

Jika pihak berwenang menganggap mereka masuk “secara ilegal”, misalnya jika penyintas perdagangan manusia Rohingya dianggap sebagai migran selundupan, maka mereka dapat ditahan selama bertahun-tahun.

Indonesia belum memiliki rezim perlindungan hukum terhadap pengungsi. Namun sudah lama memiliki pengaturan tentang perdagangan orang (UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan penyelundupan manusia (diatur dalam UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi).

Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kasus nyata yang sudah menerapkan pasal di atas adalah pada 2021 di Pengadilan Negeri Lhok Sukon Aceh.

Pada Juni 2021, empat orang penyelundup 99 warga etnis Rohingya ke Aceh dihukum masing-masing 5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

Keempat terdakwa adalah A, FA, AA dan seorang warga Rohingya di Medan, Sumatera Utara, bernama Shahad Deen. Mereka diadili di Pengadilan Lhoksukon, Aceh Utara, dalam berkas terpisah (detiknews, 17/06/ 2021).

Dalam persidangan, tiga warga Aceh dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim kemudian memutuskan hukuman terhadap ketiganya lebih ringan dari tuntutan JPU. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyelundupan manusia' sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Kasus terkini adalah Muhammad Amin (35), warga Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan orang (Kompas, 19/12-2023).

Modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban. Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh. Lalu, tersangka mengajak para korban untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.

Amin mengutip uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dari para korban.

Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin untuk membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.

Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang. Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).

Ikhtiar di level regional: Bali Process

Pengungsi Rohingya memang tidak dengan sendirinya datang ke Indonesia. Mereka adalah korban penyelundupan manusia dan/atau perdagangan manusia.

Memang sebagiannya menyatakan kesetujuan untuk ‘diselundupkan’ dan merekapun membayar sejumlah uang.

Namun ini terjadi karena mereka tak punya pilihan lain yang dianggap lebih waras. Mereka tetap dapat dikatagorikan sebagai korban.

Yang harus dilakukan adalah memerangi perdagangan dan penyelundupan manusia ini sejak dari negara asal, yaitu Myanmar, negara penampungan pertama, yaitu Bangladesh, lalu juga di negara-negara transit seperti India, Thailand, Malaysia, dan Indonesia.

Ada mekanisme regional bernama Bali Process (2002). Bali Process, atau lengkapnya "Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime", merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan.

Mandatnya adalah dalam bidang dialog kebijakan, sharing informasi dan Kerjasama praktis. Forum ini didirikan bersama oleh Indonesia dan Australia.

Bali Process saat ini beranggotakan 49 pihak, terdiri atas 45 negara dan entitas, serta 4 (empat) organisasi internasional.

Paul Vernon (The Jakarta Post, 30/11/ 2023) menyebutkan bahwa respons negara-negara di kawasan terhadap fenomena manusia perahu ini adalah bersifat ad hoc, tidak konsisten, dan didominasi oleh masalah keamanan nasional.

Negara-negara penerima di kawasan ini telah berulang kali menolak untuk mengizinkan pendaratan kapal dan mematuhi kewajiban maritim mereka berdasarkan hukum internasional, hanya memberikan sedikit tindakan keselamatan dan perlindungan kepada kapal-kapal yang mengalami kesulitan dan sering kali terlibat dalam kebijakan penolakan di laut yang menghalangi akses pengungsi terhadap kehidupan.

Kemudian, Vernon (The Jakarta Post, 30/11/2023), berujar bahwa Bali Process belum mampu menghasilkan tanggapan regional yang terkoordinasi terhadap masalah dan situasi darurat maritim.

Meskipun sebenarnya mereka siap untuk melakukan hal tersebut karena keanggotaannya yang luas.

Di bawah naungan ketua Bali Process, Australia dan Indonesia, Mekanisme Bali Process yang dibentuk setelah kegagalan respons terhadap krisis Laut Andaman tahun 2015 harus dihidupkan kembali dan dimobilisasi untuk lebih melindungi pengungsi dari risiko penyelundupan dan perdagangan manusia yang mereka hadapi.

Mekanisme konsultasi harus digunakan untuk memfasilitasi dan mendukung pengembangan kebijakan dan prosedur operasional yang akan menyelaraskan upaya pencarian dan penyelamatan dan memastikan pengaturan debarkasi yang adil bagi pengungsi yang terdampar di laut dan membutuhkan perlindungan.

Hal ini harus dilengkapi dengan upaya untuk mendukung negara-negara di kawasan untuk mengadopsi alternatif kebijakan penahanan dan menetapkan opsi reunifikasi keluarga bagi pengungsi dan migran yang diselamatkan.

Pendekatan komprehensif seperti ini akan memungkinkan kawasan ini untuk bekerja sama dalam mencari solusi dan memungkinkan respons yang lebih dapat diprediksi dan manusiawi di masa depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com