Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tetapkan Masa Kerja 3 Anggota MKMK Permanen Cuma Setahun

Kompas.com - 20/12/2023, 14:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa 3 anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang dibentuk secara permanen hanya akan bertugas selama 1 tahun, dimulai sejak pelantikan ketiganya pada 8 Januari 2024 nanti.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih berdalih bahwa hal itu lantaran MK masih menunggu perubahan yang mungkin terjadi pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang wacana revisinya sedang bergulir di parlemen namun saat ini belum terlihat lagi progresnya

"Kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK. Kemudian juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap 3 orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam Peraturan MK," jelas Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Baru Menjabat, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Langsung Terpilih Jadi Anggota MKMK

Akan tetapi, masa jabatan 1 tahun ini tidak selaras dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Dalam Pasal 4 Peraturan MK itu, masa jabatan anggota MKMK harus mencapai 3 tahun, kecuali bagi MKMK yang bersifat nonpermanen/ad hoc.

Enny mengakui hal itu. Ia beralasan, masa jabatan anggota MKMK selama setahun hanya bersifat sementara.

"Sambil kemudian nanti MKMK lah yang akan mengatur terkait dengan kebutuhan pengaturan lebih lanjut dari masa jabatan itu. Karena, bagaimana pun juga, di dalam ketentuan Pasal 27A UU MK, berkaitan dengan pembentukan PMK harus dengan persetujuan MKMK," jelas dia.

"Jadi MKMK lah nanti yang akan mengatur lebih lanjut berkenaan hal ihwal yang akan diatur lebih lanjut dari MKMK itu sendiri," ujar Enny.

Baca juga: MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya

Ia menambahkan, setelah dilantik kelak, 3 anggota MKMK akan segera bekerja menyempurnakan Peraturan MK terkait hukum acara sampai pengorganisasian kelembagaan MKMK.

Sebelumnya diberitakan, MK resmi membentuk MKMK permanen yang nama-nama anggotanya diumumkan pada Rabu (20/12/2023) siang.

Enny menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur," kata Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.

Tiga orang ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Baca juga: ICJR: Pertanyaan Ganjar soal MKMK Jadi Jantung Perdebatan, tapi Tak Dijawab Prabowo

Dari 3 nama itu, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.

MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Berdasarkan beleid itu, keanggotaan MKMK harus berasal dari 3 unsur, yakni hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang hukum.

Baca juga: Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi aling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com