Salin Artikel

MK Tetapkan Masa Kerja 3 Anggota MKMK Permanen Cuma Setahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa 3 anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang dibentuk secara permanen hanya akan bertugas selama 1 tahun, dimulai sejak pelantikan ketiganya pada 8 Januari 2024 nanti.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih berdalih bahwa hal itu lantaran MK masih menunggu perubahan yang mungkin terjadi pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang wacana revisinya sedang bergulir di parlemen namun saat ini belum terlihat lagi progresnya

"Kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK. Kemudian juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap 3 orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam Peraturan MK," jelas Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Akan tetapi, masa jabatan 1 tahun ini tidak selaras dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Dalam Pasal 4 Peraturan MK itu, masa jabatan anggota MKMK harus mencapai 3 tahun, kecuali bagi MKMK yang bersifat nonpermanen/ad hoc.

Enny mengakui hal itu. Ia beralasan, masa jabatan anggota MKMK selama setahun hanya bersifat sementara.

"Sambil kemudian nanti MKMK lah yang akan mengatur terkait dengan kebutuhan pengaturan lebih lanjut dari masa jabatan itu. Karena, bagaimana pun juga, di dalam ketentuan Pasal 27A UU MK, berkaitan dengan pembentukan PMK harus dengan persetujuan MKMK," jelas dia.

"Jadi MKMK lah nanti yang akan mengatur lebih lanjut berkenaan hal ihwal yang akan diatur lebih lanjut dari MKMK itu sendiri," ujar Enny.

Ia menambahkan, setelah dilantik kelak, 3 anggota MKMK akan segera bekerja menyempurnakan Peraturan MK terkait hukum acara sampai pengorganisasian kelembagaan MKMK.

Sebelumnya diberitakan, MK resmi membentuk MKMK permanen yang nama-nama anggotanya diumumkan pada Rabu (20/12/2023) siang.

Enny menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur," kata Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.

Tiga orang ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Dari 3 nama itu, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.

MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Berdasarkan beleid itu, keanggotaan MKMK harus berasal dari 3 unsur, yakni hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang hukum.

MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi aling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/14125161/mk-tetapkan-masa-kerja-3-anggota-mkmk-permanen-cuma-setahun

Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke