JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa 12 orang saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada sidang etik yang digelar hari Rabu (20/12/2023) ini.
Dari 12 saksi yang diperiksa Dewas KPK, empat diantaranya adalah pimpinan Lembaga Antirasuah.
Diketahui, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri sekaligus. Tiga dugaan pelanggaran etik itu akan disidangkan secara maraton hari ini.
"Hari ini 12 orang saksi dihadirkan, termasuk empat orang Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Besok, Firli Bahuri Dijadwalkan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL
Syamsuddin mengatakan, Dewas KPK akan tetap menggelar sidang etik meski Firli Bahuri tidak hadir. Hal ini sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewas KPK.
“Firli hadir atau tidak, sidang tetap jalan,” ujarnya.
Sedianya, sidang etik digelar pada Kamis (14/12/2023) lalu. Tetapi, Firli Bahuri menyampaikan permohonan penundaan lantaran tengah fokus menjalani proses gugatan praperadilan.
Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara lantaran ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Eks Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri ini lantas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri
Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Sebagai informasi, Dewas KPK menilai tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.
Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dugaan pelanggaran Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana. Sementara Dewas KPK hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.
“Jadi kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Baca juga: Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.