Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunjuk Prabowo soal Penanganan Kasus HAM, Mahfud: Sudah Kami Lakukan

Kompas.com - 13/12/2023, 14:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD merespons pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto soal penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Dalam debat capres di Kantor KPU RI pada Selasa (12/12/2023) malam, Prabowo menunjuk Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  sebagai orang yang bertanggung jawab menangani pelanggaran HAM berat.

"Itu sudah kami lakukan, jalan sampai sekarang," kata Mahfud di Rumah Pemenangan Gama, Lebak, Banten, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Ditanya Ganjar soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Prabowo: Justru Itu Ditangani Cawapres Anda

Mahfud mengatakan, rekomendasi DPR soal penanganan kasus HAM yang disinggung Ganjar Pranowo dalam debat, sudah terbit sejak 2009. 

Namun, Mahfud mengklaim baru pada eranya lah rekomendasi DPR itu mulai ditindaklanjuti.

"Pak Ganjar tanya sejak tahun 2009. Kan sejak 2009 tidak bergerak, baru sejak zaman saya bergerak dihidupkan lagi di DPR, silakan DPR Anda sudah buat rekomendasi, tapi buktinya tidak cukup di lapangan," ujar Mahfud.

"Nah, saya sendiri sudah membuat langkah-langkah untuk menyelesaikan korbannya. Korban itu misalnya eks mahasiswa ikatan dinas yang di luar negeri ada 100 lebih orang sekolah lalu tidak boleh dipulangkan. Mereka bukan terlibat gerakan G30S atau apa," lanjutnya.

Baca juga: Ditanya Ganjar soal Makam 13 Aktivis 1998, Prabowo: Bapak Tahu Data Tidak, Berapa Orang Hilang di DKI

Menurut Mahfud, para mahasiswa itu menjadi korban kebijakan Orde Baru sehingga pemerintah memberi penyelesaian secara non yudisial.

Selain itu, pemerintah juga menangani korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Para korban diberikan rumah dan modal usaha.

"Tapi untuk penegakan hukum ke pengadilan itu harus diselesaikan oleh DPR sesuai dengan pasal 42 UU Nomor 26/2000," tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menegaskan, upaya penyelesaian kasus HAM masa lalu masih terus dilakukan hingga sekarang.

"Tidak ada masa kerja, pelanggaran HAM berat tidak ada masa kadaluarsanya. Yang kadaluarsa hanya satgasnya saja. Nah, satgasnya itu bisa diperpanjang," tambahnya.

Baca juga: Prabowo Tak Jawab Pertanyaan Ganjar soal Makam 13 Aktivis yang Diculik

Dalam debat perdana capres 2024, mulanya Prabowo ditanya Ganjar soal penyelesaian HAM berat masa lalu.

Ganjar bertanya, apakah Prabowo akan membuat pengadilan Ad Hoc untuk menyelesaikan hal itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com