Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunjuk Prabowo soal Penanganan Kasus HAM, Mahfud: Sudah Kami Lakukan

Kompas.com - 13/12/2023, 14:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD merespons pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto soal penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Dalam debat capres di Kantor KPU RI pada Selasa (12/12/2023) malam, Prabowo menunjuk Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  sebagai orang yang bertanggung jawab menangani pelanggaran HAM berat.

"Itu sudah kami lakukan, jalan sampai sekarang," kata Mahfud di Rumah Pemenangan Gama, Lebak, Banten, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Ditanya Ganjar soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Prabowo: Justru Itu Ditangani Cawapres Anda

Mahfud mengatakan, rekomendasi DPR soal penanganan kasus HAM yang disinggung Ganjar Pranowo dalam debat, sudah terbit sejak 2009. 

Namun, Mahfud mengklaim baru pada eranya lah rekomendasi DPR itu mulai ditindaklanjuti.

"Pak Ganjar tanya sejak tahun 2009. Kan sejak 2009 tidak bergerak, baru sejak zaman saya bergerak dihidupkan lagi di DPR, silakan DPR Anda sudah buat rekomendasi, tapi buktinya tidak cukup di lapangan," ujar Mahfud.

"Nah, saya sendiri sudah membuat langkah-langkah untuk menyelesaikan korbannya. Korban itu misalnya eks mahasiswa ikatan dinas yang di luar negeri ada 100 lebih orang sekolah lalu tidak boleh dipulangkan. Mereka bukan terlibat gerakan G30S atau apa," lanjutnya.

Baca juga: Ditanya Ganjar soal Makam 13 Aktivis 1998, Prabowo: Bapak Tahu Data Tidak, Berapa Orang Hilang di DKI

Menurut Mahfud, para mahasiswa itu menjadi korban kebijakan Orde Baru sehingga pemerintah memberi penyelesaian secara non yudisial.

Selain itu, pemerintah juga menangani korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Para korban diberikan rumah dan modal usaha.

"Tapi untuk penegakan hukum ke pengadilan itu harus diselesaikan oleh DPR sesuai dengan pasal 42 UU Nomor 26/2000," tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menegaskan, upaya penyelesaian kasus HAM masa lalu masih terus dilakukan hingga sekarang.

"Tidak ada masa kerja, pelanggaran HAM berat tidak ada masa kadaluarsanya. Yang kadaluarsa hanya satgasnya saja. Nah, satgasnya itu bisa diperpanjang," tambahnya.

Baca juga: Prabowo Tak Jawab Pertanyaan Ganjar soal Makam 13 Aktivis yang Diculik

Dalam debat perdana capres 2024, mulanya Prabowo ditanya Ganjar soal penyelesaian HAM berat masa lalu.

Ganjar bertanya, apakah Prabowo akan membuat pengadilan Ad Hoc untuk menyelesaikan hal itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com