Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Belum Temukan Visi Misi Capres-Cawapres Terkait Penuntasan Kasus HAM

Kompas.com - 10/12/2023, 15:10 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan, belum menemukan secara substansial dari visi misi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berkaitan dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, dalam penyampaiannya, KontraS juga belum menemukan visi misi dari para pasangan calon (paslon) capres-cawapres yang berkaitan dengan penyelesaian atau penuntasan kasus pelanggaran HAM.

"Khususnya terkaitan dengan penyelesaian atau penuntasan kasus pelanggaran HAM kami belum menemukan," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023) siang.

Baca juga: KontraS Usul 9 Topik HAM Dibahas dalam Debat Perdana Capres-Cawapres

Andi berharap, nantinya dalam debat capres perdana pada 12 Desember yang membahas isu HAM dan Demokrasi bisa membahas kasus pelanggaran HAM.

"Harapannya dari kami, proses debat capres cawapres nanti bisa membahas itu masalah-masalah substansial berkaitan dengan isu HAM," ucap Andi.

Lebih lanjut, dia mengatakan jangan sampai proses debat nantinya hanya membahas isu Hukum, Demokrasi, dan HAM hanya sebagai formalitas.

"Jadi, jangan sampai proses debat capres cawapres berkaitan dengan isu hukum demokrasi HAM hanya sebatas formalitas," kata Andi.

Baca juga: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu yang Tak Dipandang Prabowo-Gibran

Sebelumnya, KontraS telah mengusulkan sembilan topik terkait HAM dimasukan ke dalam agenda debat capres pada 12 Desember 2023 mendatang.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan lewat keterangan persnya yang dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Pertama, strategi dan metode dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Kedua, peran presiden dalam sistem presidensialisme dalam rangka memimpin arah gerak kemajuan dan peradaban HAM di Indonesia.

Ketiga, peran presiden dalam menjalankan reformasi keamanan, serta mencegah aparat TNI dan Polri melakukan pelanggaran HAM.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Ada Hal Lebih Penting Dibandingkan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Keempat, meminta para capres-cawapres buat memaparkan langkah strategis untuk menghentikan konflik dan kekerasan yang terus terkadi di Papua.

Kelima, komitmen Presiden untuk memperbaiki pila penentuan kebijakan yang jauh dari proses yang akuntabel, transparan dan partisipatif.

Keenam, langkah untuk memperbaiki dan memulihkan situasi demokrasi serta kebebasan sipil yang trennya dianggap terus memburuk selama era Presiden Jokowi.

Ketujuh, komitmen para capres-cawapres untuk menghentikan pelanggatan HAM dalam pembangunan.

Kedelapan, meminta pendapat para capres-cawapres buat mengembalikan kebebasan akademik terhadap masyarakat akademisi yang menyampaikan pendapat di ruang publik.

Terakhir, meminta komitmen capres-cawapres dalam menguatkan lembaga HAM untuk melakukan pengawasan dalam kerangka saling mengawasi dan menjaga keseimbangan (check and balances).

Dimas mengatakan, KontraS menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengemas acara debat yang substantif dan berhasil menguji pemikiran masing-masing pasangan capres-cawapres.

"Debat yang kami harapkan pun bukan hanya acara yang sifatnya seremonial belaka dan formalistik, sebab masyarakat memiliki hak untuk disuguhkan tontonan yang berisi kualitas serta kapabilitas dari calon pemimpinnya di masa mendatang," ucap Dimas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com