Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, suap, dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.
Adapun Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, termasuk pemerasan terhadap SYL. Namun, perasaan itu tidak masuk perkara yang akan disidangkan Dewas.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak mengusut dugaan pelanggaran Firli yang bersinggungan dengan tindak pidana.
“Nah, tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas tidak mau masuk sampai ke ranah pidana,” kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Albertina mengatakan, Dewas menyerahkan perbuatan Firli yang memuat dugaan unsur pidana kepada Polda Metro Jaya.
Sementara, Dewas mengusut perbuatan yang diduga menabrak etik dan perilaku di KPK.
“Masing-masing ada bidangnya, nah, kita selesaikan sesuai itu, di masing-masing saja,” ujar mantan hakim tersebut.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas sejumlah pelanggaran etik yakni, pertemuan dan pemerasan terhadap SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan bergaya hidup mewah.
Laporan itu disampaikan sejumlah lembaga masyarakat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan-laporan itu dengan memeriksa 33 orang termasuk pelapor dan Firli sebagai terlapor.
Dewas kemudian menyimpulkan terdapat tiga dugaan pelanggaran etik yang cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.
Tiga kasus itu adalah pertemuan Firli dengan SYL, tidak jujur mengisi LHKPN, dan penyewaan rumah di kawasan elite di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/08/19541391/alasan-dewas-kpk-tak-bawa-dugaan-pemerasan-dan-gratifikasi-firli-ke-sidang