JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disarankan segera ditahan oleh penyidik Polri supaya rasa keadilan masyarakat tidak tercederai.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dia diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK M Jasin, penyidik Polri seharusnya sudah tidak punya alasan buat tak menahan Firli.
Baca juga: Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka
Sebab dalam proses hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan pemerasan, Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang disebut diperas oleh Firli sudah ditahan.
“Kok enggak ada equality treatment. Permasalahannya itu Syahrul sudah ditahan, dia (Firli) yang memeras Syahrul juga harus ditahan segera,” kata Jasin dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (7/12/2023).
Jasin menilai sudah tidak ada hal yang menghambat penyidik buat menahan Firli Bahuri.
“Saya pikir sudah tidak ada tarik menarik. Ini kan sudah tersangka, tinggal menahan, kemudian diproses hukum, kemudian dilakukan pemberkasan ke Kejaksaan. kalau KPK kan bisa sendiri pemberkasan,” ujar Jasin.
Baca juga: Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli
“Ke Pengadilan Tipikor ini, kalau sudah diterima di pengadilan Tipikor pemberkasan itu tidak ada peluang untuk praperadilan gitu mestinya. Segera saja. Ini kan sudah diketahui umum proses hukum ini,” sambung Jasin.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) kemarin. Itu adalah kedua kalinya Firli diperiksa dengan status tersangka.
Firli diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sampai pemeriksaan usai dia tak ditahan.
Penyidik Polri menjerat Firli dengan sangkaan dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Baca juga: Digeledah Polisi, Apartemen Firli di Dharmawangsa Tak Terdaftar dalam LHKPN
Sedangkan Syahrul saat ini sedang menjalani masa tahanan di KPK guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.