"Jika pemilihan gubernur ditiadakan, maka warga Jakarta sungguh telah dikebiri hak demokrasinya," ujar Yanuar saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Yanuar menjelaskan, setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, semestinya hak-hak politik warga Jakarta dipulihkan kembali.
Dia menyebutkan, sudah bertahun-tahun warga Jakarta hanya memilih para pemimpinnya di tingkat provinsi.
"Di tingkat kota mereka tak punya kekuatan untuk turut menentukan para pemimpinnya. Apalagi di tingkat kota, mereka tidak punya wakilnya di legislatif. Hak memilih dan dipilih sebagai amanat konstitusi tidak bisa tegak sepenuhnya di Jakarta," tuturnya.
Maka dari itu, kata Yanuar, penunjukan gubernur oleh presiden bertentangan dengan warga Jakarta sendiri yang berkeinginan bisa memilih para pemimpinnya secara langsung.
Politikus PKB ini menegaskan tidak ada alasan yang cukup kuat dan rasional untuk mengebiri hak politik warga Jakarta.
Sebab, secara konstitusional, warga Jakarta sama kedudukannya secara politik dengan warga di provinsi lainnya yang bebas memilih para pemimpinnya di tingkat lokal.
"Secara ekonomi dan pendidikan, warga Jakarta lebih kuat dan sangat layak untuk memiliki kemandirian politik dalam menentukan pemimpinnya sendiri di tingkat provinsi," kata Yanuar.
"Pindahnya ibukota ke IKN jangan lah membuat Jakarta malah berwatak lebih otoriter. Hormati dan tegakkan hak-hak politik warga Jakarta. Itulah cara kita belajar berdemokrasi dengan cara yang fair, terbuka dan kompetitif," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.
Awiek mengatakan, setelah tak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta tetap memiliki kekhususan sebagai daerah.
Menurut dia, hal itu kemudian dimaknai dengan jalannya sistem pemerintahan yang khusus.
Berkaitan dengan hal itu, Panja RUU DKJ berkeinginan untuk tidak perlu mengadakan pilkada di DKJ.
"Awalnya memang ada keinginan sudah lah enggak usah ada pilkada langsung tunjuk, tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," imbuh Awiek.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," pungkas Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/06/15305521/pimpinan-komisi-ii-dpr-hak-warga-jakarta-dikebiri-jika-gubernur-ditunjuk