JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencegah asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atua Eddy, Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri.
Selain Yogi, seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi juga dilarang bepergian ke luar negeri. Sebelumnya Eddy sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya diketahui juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yogi dan Yosi masuk dalam daftar empat orang yang dicegah penyidik terkait perkara Eddy.
“Iya betul. itu termasuk empat orang,” tutur Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Adapun cegah diajukan untuk empat orang termasuk Eddy pada akhir November lalu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baik Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini tengah menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui skema praperadilan.
Eddy juga telah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan untuk tersangka lainnya kemarin, Senin (4/12/2023).
Baca juga: KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana itu dicecar mengenai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan Administrasi dan Hukum Umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT CLM pada Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, Kemenkumham.
"(Diperiksa terkait) adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.
Sementara itu, Yogi dan Yosi saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri
Meski demikian, KPK menyatakan belum akan menahan mereka karena penyidik masih perlu melakukan beberapa rangkaian penyidikan.
“Kami butuh waktu,” ujar Ali.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baca juga: Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.