Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Kompas.com - 05/12/2023, 16:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memanggil Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang dilaksanakan pada pertengahan November lalu.

Diketahui dalam acara tersebut, para perangkat desa menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan, pemanggilan itu dilakukan setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu itu terdaftar di Bawaslu DKI Jakarta sebagai temuan.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu soal Dukungan untuk Prabowo-Gibran, Apdesi: Kami Siap Hadapi Resiko

"Sekarang kami sudah memanggil teman-teman Apdesi. Kemarin teman-teman melakukan penelusuran, rupanya Apdesi ada dua, sehingga kami cek kedua-duanya," kata Bagja di Lengkong, Bandung, Selasa (5/12/2023).

Saat ini, Bagja menyampaikan, Bawaslu masih menangani dugaan pelanggaran tersebut untuk mencari tahu dan menentukan jenis pelanggarannya.

Menurutnya, kemungkinan pelanggaran Pemilu terbuka jika para perangkat desa itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

"Kalau terlibat kepala desa, maka (ada) pelanggaran Undang-Undang pemilu dan Undang-Undang pemerintahan desa. Siapa nanti bisa menegurnya? (Bisa) kami misalnya, atau kemudian Mendagri atau pemerintah," beber Bagja.

Baca juga: Di Hadapan Ribuan Kepala Desa Apdesi, Prabowo: Saya Tidak Minta Dukungan

Lebih lanjut Bagja mengingatkan aparat desa agar lebih berhati-hati terhadap isu netralitas ASN.

Sikap tidak netral berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah mengatur kepala desa dan aparat desa dilarang terlibat atau dilibatkan dalam tim kampanye.

Aparatur desa sendiri meliputi sekretaris desa, penjabat fungsional, dan pengurus wilayah. Adapun jabatan RT maupun RW tidak termasuk di dalamnya.


"Kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Apalagi melibatkan kewenangannya, itu yang tidak boleh," imbaunya.

Ia pun mengaku sudah mengimbau Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk menerbitkan surat imbauan kepada para kepala desa dan aparatur desa mengenai aturan kampanye.

Surat itu merupakan bentuk sosialisasi agar kepala desa setempat mengetahui lebih lanjut perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tak Ada Ajakan Dukungan Saat Organisasi Perangkat Desa Undang Gibran

"Karena sekarang kita sudah masa kampanye. Masa kampanye agak rigid ini untuk kepala desa, karena mereka punya kewenangan. Inilah yang kita harapkan bisa kita lakukan," jelas Bagja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com