Sekitar sembilan bulan, hampir tidak ada informasi mengenai agenda yang dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang terkait revisi undang-undang tersebut.
Pada Minggu (26/11/2023), Kompas memperoleh informasi tentang adanya rapat lanjutan antara panitia kerja RUU MK dari Komisi III DPR dan pemerintah sehari setelahnya.
Dua anggota Komisi III DPR, yakni Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasdem dan Johan Budi SP dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), membenarkan bahwa rapat dimaksud digelar pada Senin (27/11/2023) pukul 10.00.
Dalam pembahasan bersama itu, Panja Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk mengubah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga memasuki usia pensiun 70 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, masa jabatan dikembalikan kepada aturan lama saat UU MK pertama kali dibuat tahun 2003.
Baca juga: Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra Bertanya, Quo Vadis MK?
Persoalan kemudian muncul ketika aturan baru ini hendak diberlakukan untuk hakim yang sedang menjabat.
Pasal 87 huruf a dan b Rancangan UU Perubahan atas UU MK (RUU MK) mengatur, hakim konstitusi yang telah menjabat 5-10 tahun melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun jika disetujui lembaga pengusul. Adapun masa jabatan hakim konstitusi yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun.
Ketentuan peralihan ini diduga menyasar pada hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA) serta Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih yang diusulkan pemerintah.
Sebab, masa jabatan ketiga hakim konstitusi itu sudah di atas 5 tahun, tetapi belum mencapai 10 tahun. Jika mengacu pada ketentuan peralihan dalam draf RUU MK itu, baik Suhartoyo, Saldi, maupun Enny dapat melanjutkan jabatannya sampai 10 tahun dengan syarat disetujui lembaga pengusul masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.