JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku telah memerintahkan Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengecek apakah pernah ada pertemuan dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Dari hasil penelusuran Setneg, tidak ditemukan agenda pertemuan seperti yang dijelaskan oleh Agus sebelumnya.
Agus sebelumnya mengaku pernah diajak bertemu Presiden Jokowi di Istana untuk membahas kasus hukum Setya Novanto (Setnov).
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada. Tolong dicek lagi saja," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Agus Rahardjo Sebut Hubungan KPK-Jokowi Renggang Usai Tolak Setop Kasus Setnov
Kepala Negara juga membantah soal kabar yang menyebutkan dirinya meminta agar kasus e-KTP yang menjerat Setnov pada saat itu dihentikan.
Presiden meminta publik melihat kembali pemberitaan pada November 2017 lalu.
Pada saat itu, dirinya telah meminta agar Setnov menjalani proses hukum yang ada.
"Ini, yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," tegasnya.
Kemudian, proses hukum terhadap Setnov terus berjalan. Setnov juga telah divonis hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Alex dan Saut Juga Mendengar Cerita Agus Dimarahi dan Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov
Oleh karenanya, Kepala Negara mempertanyakan untuk apa persolan peristiwa enam tahun lalu diungkap kembali.
"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.
Ia diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.
Baca juga: Flashback Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.
Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.
Baca juga: Pengakuan Agus Rahardjo soal Intervensi Istana di KPK: Singgung Kasus E-KTP hingga Revisi UU
Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.
Baca juga: Agus Rahardjo Anggap Jokowi Punya Andil Atas Kemunduran Pemberantasan Korupsi
Merespons itu, Jokowi kemudian bertanya kepada Pratikno mengenai apa itu Sprindik.
“Sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi.
Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.