JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan hubungan lembaganya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi renggang, setelah menolak menghentikan penyidikan setelah menetapkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Menurut Agus dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam, pada saat itu KPK tidak punya wewenang menghentikan atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena mekanisme itu tidak tercantum dalam undang-undang.
Agus mengatakan sempat dipanggil ke Istana Kepresidenan dan mengaku dimarahi oleh Presiden Jokowi atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Setelah itu, Agus merasakan hubungan KPK dengan Presiden Jokowi merenggang. Tak lama kemudian bergulir proses revisi UU KPK.
Baca juga: Alex dan Saut Juga Mendengar Cerita Agus Dimarahi dan Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov
Selama proses revisi itu, Agus menyatakan kesulitan menemui Presiden Jokowi. Bahkan para pimpinan KPK juga tak diizinkan menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk meminta rancangan revisi UU KPK.
“Bahkan bukan ingin ketemu Presiden, ketemu Menteri Kumham saja tidak diizinkan. Jadi itu yang kami rasakan,” kata Agus yang merupakan Ketua KPK periode 2015-2019.
Agus melanjutkan, salah satu Wakil Ketua KPK saat itu yakni Laode Muhammad Syarif juga mengajaknya kembali berupaya menemui Menkumham Yasonna.
Akan tetapi, kata Agus, Yasonna tetap tidak mau menunjukkan draf revisi UU KPK.
“Jadi sampai akhir kami enggak tahu sebetulnya yang direvisi ini apa itu enggak tahu. Itu kejadian yang kami alami, terakhir-akhir kami di KPK,” ujar Agus.
Baca juga: Agus Rahardjo Sebut Semestinya yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK
Agus juga mengatakan, pada saat itu bermunculan tuduhan yang menyebut KPK disusupi oleh paham radikal atau diistilahkan dengan "Taliban". Isu itu, kata dia, bergulir kencang di ranah dunia maya oleh para pendengung (buzzer).
Akibat tuduhan itu, kata Agus, membuat sejumlah kelompok masyarakat sipil menjauh dan enggan membela KPK.
Agus juga menyampaikan dia pernah dipanggil ke Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan dan dimarahi karena KPK menetapkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” ucap Agus.
Baca juga: Flashback Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov
Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.