Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Sudulur Jokowi yang Diketuai Wamendes Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Kompas.com - 03/12/2023, 16:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedulur Jokowi, organisasi relawan yang diketuai Wakil Menteri Desa-PDTT (Wamendes) Paiman Raharjo mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Acara deklarasi dihadiri langsung oleh Gibran yang sedang cuti kampanye ke Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

"Mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran dan yakin satu putaran menang," kata Sekretaris Jenderal Sedulur Jokowi, Bambang Saputra, kepada awak media, Minggu.

Namun, berdasarkan pengamatan Kompas.com, Paiman Raharjo tak tampak hadir.

Baca juga: Prabowo: Saya Tak Berani Mengklaim Jokowi Dukung Saya, Tebak Sendiri Lah

Sedulur Jokowi disebut bakal bergerak ke titik-titik lemah untuk bisa meraup lebih banyak suara untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, terutama di Bali, Lombok (NTB), dan Kupang (NTT).

Bambang mengakui bahwa pekerjaan ini merupakan bentuk "tegak lurus" Sedulur Jokowi terhadap Jokowi.

"Ya artinya begini, namanya sedulur tentu kita tegak lurusnya kepada sedulur kita," kata Bambang.

"Hari ini kebetulan Mas Gibran maju sebagai cawapres, oleh karena itu kami sebagai sedulur semuanya sepakat mendukung sedulur kami yaitu Mas Gibran. Kebetulan pasangannya adalah Pak Prabowo, maka kami sepenuhnya mendukung Prabowo-Gibran untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya.

Baca juga: Gibran Tak Masalah Debat Cawapres Tak Didampingi Prabowo

Sebelumnya, pada akhir Oktober lalu, Paiman juga kedapatan memimpin rapat pemenangan untuk Gibran.

Ia mengakui bahwa peristiwa itu dalam kapasitasnya sebagai relawan, dalam hal ini Ketua Umum Sedulur Jokowi, bukan sebagai wakil menteri.

Padahal, Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Masa kampanye diketahui baru dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.

Sementara itu, Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh KPU RI pada13 November 2023.

Baca juga: Senyum dan Salam 2 Jari Prabowo ketika Ditanya soal Format Baru Debat Cawapres...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com