Saat itu, Agus diminta menghadap sendirian dan mendapati Presiden Jokowi di dalam ruangan sudah marah dan melontarkan kalimat perintah “hentikan!”.
Di ruangan itu, Jokowi ditemani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
Namun, Agus tidak mau memenuhi perintah Presiden Jokowi karena Surat Perintah penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani tiga minggu sebelumnya.
Di sisi lain, saat itu di KPK juga tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Beberapa waktu kemudian, UU KPK direvisi. Salah satu poin revisi itu adalah keberadaan ketentuan mengenai SP3.
“Itu salah satu yang setelah kejadian revisi UU KPK kemudian menjadi perenungan saya, oh ternyata (penguasa) pengin KPK itu bisa diperintah-perintah,” jelas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.