Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang Presiden.
Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi.
Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme SP3.
Agus pun merenungkan dan menduga revisi UU KPK tidak terlepas karena keinginan penguasa mengendalikan lembaga tersebut.
“Itu salah satu yang setelah kejadian revisi UU KPK kemudian menjadi perenungan saya, oh ternyata (penguasa) pengin KPK itu bisa diperintah-perintah,” jelas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.