Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Perdana Capres-Cawapres Digelar di Kantor KPU

Kompas.com - 01/12/2023, 06:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Debat perdana calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada 12 Desember 2023 akan dihelat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

"Iya benar rencananya demikian," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2023) malam.

Hasyim juga mengonfirmasi bahwa pelaksanaan debat akan dimulai pukul 19.00 WIB.

Dalam kesepakatan yang dicapai KPU RI dengan tim pasangan calon, debat pertama ini akan mengambil tema seputar hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Baca juga: KPU: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali

Hasyim berharap, capres-cawapres dapat menyampaikan isu yang tidak muluk-muluk atau terlalu tinggi, melainkan berpijak pada fakta kemampuan anggaran yang tersedia.

"Penting setidak-tidaknya tergambarkan (di dalam debat) begini, dalam waktu 5 tahun (masa jabatan presiden-wakil presiden), kira-kira yang realistis, faktual anggarannya ada, itu capres-cawapres (mau) ngapain," kata Hasyim pada Rabu lalu.

"Kadang-kadang kan bicaranya di depan publik dianggap terlalu muluk-muluk, terlalu tinggi, tidak realistis. Karena, sekali lagi, jangka waktunya hanya 5 tahun," ujar dia.

Sebelumnya, KPU RI telah mengonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024. Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.

Lima kali helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.

Debat capres akan dilangsungkan 3 kali, sedangkan debat cawapres 2 kali. Walau begitu, pasangan capres-cawapres harus hadir pada 5 kesempatan debat itu.

Baca juga: Ini Tema Debat Pilpres 2024, Ada Pajak Karbon hingga Post-COVID Society

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com