JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Kajian Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menilai, pelaporan terhadap Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya bisa mengancam demokrasi.
Aiman saat ini menjadi Juru Bicara (Jubir) untuk TPN Ganjar-Mahfud.
"Terkait dengan kebebasan berpendapat dari warga negara Indonesia yang kemudian kalau kita berpendapat apa-apa dilapori ke polisi, ini akan mengancam proses demokrasi yang sudah kita bangun selama ini," kata Ronny dalam Konferensi Pers di TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Klaim 1.000 Advokat Siap Dampingi Aiman Hadapi Proses Hukum
Ia menyampaikan, demokrasi yang sedang dibangun oleh negara ini baru seumur jagung dengan melalui proses yang panjang sejak reformasi 1998.
Ronny tidak ingin zaman Orde Baru kembali terulang.
"Indikator hal-hal seperti ini mengingatkan kita kembali kepada zaman Orde Baru. Kami tentunya sebagai praktisi hukum di sini, kami tidak mau hal ini terulang," ucap dia.
Ia pun menyebut ada indikasi intimidasi terkait pelaporan terhadap Aiman ini.
"Bahwa kami menduga ada cara-cara yang dilakukan untuk melakukan atau membuat tindakan yang menurut kami dugaannya adalah intimidasi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima enam laporan terhadap politikus Aiman Witjaksono terkait pernyataannya soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
"Kami menerima enam laporan polisi dari beberapa elemen yang terlapornya adalah saudara AW," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 14 November 2023.
Baca juga: Aiman Heran Dilaporkan 6 Pihak Sekaligus ke Polisi
Penyidik sudah mengklarifikasi laporan ke masing-masing pelapor demi menindaklanjuti aduan.
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 14, dan atau Pasal 15 KUHP.
Salah satu pihak yang melaporkan Aiman adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan dilayangkan pada 13 November 2023.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.
Juru bicara pelapor Fikri Fakhrudin mengungkapkan, pernyataan Aiman yang diungkapkan dalam konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud dan diunggah ke media sosial pribadinya itu diduga berisi ujaran kebencian serta hoaks.
"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Kami mengganggap saudara Aiman diduga menyebarkan kebencian dan hoaks," ujar Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.