Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

Kompas.com - 30/11/2023, 16:56 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Kajian Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menilai, pelaporan terhadap Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya bisa mengancam demokrasi.

Aiman saat ini menjadi Juru Bicara (Jubir) untuk TPN Ganjar-Mahfud.

"Terkait dengan kebebasan berpendapat dari warga negara Indonesia yang kemudian kalau kita berpendapat apa-apa dilapori ke polisi, ini akan mengancam proses demokrasi yang sudah kita bangun selama ini," kata Ronny dalam Konferensi Pers di TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Klaim 1.000 Advokat Siap Dampingi Aiman Hadapi Proses Hukum

Ia menyampaikan, demokrasi yang sedang dibangun oleh negara ini baru seumur jagung dengan melalui proses yang panjang sejak reformasi 1998.

Ronny tidak ingin zaman Orde Baru kembali terulang.

"Indikator hal-hal seperti ini mengingatkan kita kembali kepada zaman Orde Baru. Kami tentunya sebagai praktisi hukum di sini, kami tidak mau hal ini terulang," ucap dia.

Ia pun menyebut ada indikasi intimidasi terkait pelaporan terhadap Aiman ini. 

"Bahwa kami menduga ada cara-cara yang dilakukan untuk melakukan atau membuat tindakan yang menurut kami dugaannya adalah intimidasi," ucap dia. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima enam laporan terhadap politikus Aiman Witjaksono terkait pernyataannya soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

"Kami menerima enam laporan polisi dari beberapa elemen yang terlapornya adalah saudara AW," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 14 November 2023.

Baca juga: Aiman Heran Dilaporkan 6 Pihak Sekaligus ke Polisi

Penyidik sudah mengklarifikasi laporan ke masing-masing pelapor demi menindaklanjuti aduan.

Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 14, dan atau Pasal 15 KUHP.

Salah satu pihak yang melaporkan Aiman adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan dilayangkan pada 13 November 2023.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.


Juru bicara pelapor Fikri Fakhrudin mengungkapkan, pernyataan Aiman yang diungkapkan dalam konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud dan diunggah ke media sosial pribadinya itu diduga berisi ujaran kebencian serta hoaks.

"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Kami mengganggap saudara Aiman diduga menyebarkan kebencian dan hoaks," ujar Fikri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com