JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mengaku heran ada enam laporan atas dirinya yang masuk ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
"Ya tentu saya bertanya ya (soal 6 laporan sekaligus di hari yang sama)," kata Aiman dalam jumpa pers TPN, Kamis (30/11/2023).
"Saya juga tidak menyangka sama sekali kalau ini kemudian berlanjut panjang sekali seperti ini, sampai ke proses hukum, bahkan ada enam pelapor yang semuanya melapor di hari yang sama," ujarnya.
Baca juga: Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam
Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya hanya lah peringatan terkait pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
"Apa yang saya sampaikan sebenarnya sederhana. Yang saya sampaikan adalah berupa peringatan sebenarnya, bahwa saya mendapatkan informasi soal A, B, C," kata dia.
"Dan di ujungnya, saya katakan, mudah-mudahan informasi yang saya terima ini salah. Artinya apa di situ, ini hanya untuk mengingatkan," lanjutnya.
Ia menyatakan akan mematuhi proses hukum dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ia menganggap janggal surat undangan klarifikasi dari aparat yang diantar ke kediamannya pada tengah malam.
Baca juga: Aiman Dapat Surat Panggilan Polisi Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud: Gaya Fasisme, Intimidasi
"Setiap apa yang saya sampaikan itu tentu saya berharap bahwa ketika mengingatkan itu bagian dari proses demokrasi kita, tentu demokrasi itu yang tetap harus kita jaga," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima enam laporan terhadap Aiman terkait pernyataannya soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
"Kami menerima enam laporan polisi dari beberapa elemen yang terlapornya adalah saudara AW," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (14/11/2023).
Penyidik sudah mengklarifikasi laporan ke masing-masing pelapor demi menindaklanjuti aduan.
"Pelapor telah dilakukan klarifikasi atas laporan yang dibuat di Kantor SPKT Polda Metro Jaya sebagai bagian dari tahapan penyelidikan," kata dia.
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi
Salah satu pihak yang melaporkan Aiman adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan dilayangkan, Senin (13/11/2023). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.
Juru bicara pelapor Fikri Fakhrudin mengungkapkan, pernyataan Aiman yang diungkapkan dalam konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud dan diunggah ke media sosial pribadinya itu diduga berisi ujaran kebencian serta hoaks.
"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Kami mengganggap saudara Aiman diduga menyebarkan kebencian dan hoaks," ujar Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.