Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud: Aturannya Begitu

Kompas.com - 30/11/2023, 14:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, bebasnya eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari penjara sudah sesuai aturan.

"Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi tujuh bulan, dari hukuman kalau enggak salah empat tahun, mendapat remisi tujuh bulan ya sudah keluar bulan Agustus lalu karena aturannya begitu," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Mahfud menuturkan, dulu sempat ada perdebatan mengenai pantas tidaknya seorang terpidana korupsi mendapatkan remisi.

Baca juga: Juliari Batubara Terima Remisi 4 Bulan, Aziz Syamsuddin dan Edhy Prabowo 3 Bulan

Namun, pada akhirnya undang-undang menyatakan bahwa setiap terpidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik.

"Kalau yang ditanyakan Pak Edhy Prabowo itu ya jawabannya. Jadi bisa keluar memang, kan sudah tiga tahun lebih ya dipenjara," kata Mahfud.

Calon wakil presiden nomor urut 3 ini pun tidak mau berkomentar lebih jauh soal bebasnya Edhy.

"Sekarang nyanyi saja jangan serius-serius," ujar Mahfud.

Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa Penuntut Edhy Prabowo Gantikan Endar Priantoro Jadi Dirlidik

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 19 Agustus 2023.


Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang memperlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.

Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Namun, Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Baca juga: Viral, Video Edhy Prabowo Saat Wisuda Anak Ferdy Sambo, Kemenkumham: Bebas Bersyarat

Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.

Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.

“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com