JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa tak biasa terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim perkara Advokat Stefanus Roy Rening, Rianto Adam Pontoh melakukan komunikasi telepon dengan saksi Yustinus Butu.
Diketahui, Roy Rening merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Yustinus yang merupakan pengacara Lukas Enembe dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tidak bisa hadir di ruang sidang karena berada di Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening
Namun, Jaksa KPK tetap menghadirkan Yustinus melalui sambungan jarak jauh dengan video dari Papua.
Adapun peristiwa telepon antara Ketua Majelis Hakim dengan Yustinus terjadi lantaran sambungan video di ruang sidang dengan Yustinus di Papua terhambat akibat jaringan internet yang tidak stabil.
Sejak awal Hakim melakukan pemeriksaan identitas, jawaban yang disampaikan Yustinus tidak terdengar jelas di ruang sidang. Bahkan, Hakim bersama petugas sidang berkali-kali mengarahkan Yustinus hanya untuk bersumpah sebelum memberikan keterangan.
“Saudara Yustinus Butu ini ada gangguan komunikasi, pasti tidak akan lancar sampai sore kita sidang, ‘ho hah ho hah’ terus,” kata Hakim Rianto. Hakim pun meminta Jaksa KPK menghadirkan Yustinus di ruang sidang. Hal ini perlu dilakukan lantaran komunikasi jarak jauh yang dilakukan tidak lancar.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Perkara Stefanus Roy Rening Pengacara Enembe Dilanjutkan
"Jadi kami mengharapkan saudara untuk hadir di ruang persidangan ya, penuntut umum KPK memberi fasilitas kepada saudara untuk hadir di ruang persidangan ya, uang tiket dan akomodasi saudara selama di Jakarta, saudara siap untuk datang ke Jakarta?” tanya Hakim Rianto kepada Yustinus.
Yustinus pun cukup panjang menjawab pertanyaan Hakim Rianto. Namun, suara eks pengacara Lukas Enembe itu tidak terdengar jelas.
Lantaran komunikasi tidak lancar, Jaksa KPK menyarankan agar Yustinus dapat dihadirkan secara daring di sidang berikutnya dari kantor lembaga penegak hukum setempat. Misalnya, Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri terdekat.
Majelis Hakim pun mengabulkan saran dari Jaksa KPK. Hakim Rianto meminta Yustinus hadir di sidang selanjutnya di kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
“Baik saudara Yustinus Butu saudara bisa enggak mendekat nanti pada saat sidang berikut minggu depan ya, ke Kejaksaan Negeri Nabire, bisa ndak,” tanya Hakim Riano.
Lagi-lagi, jawaban Yustinus tidak terdengar jelas di ruang sidang. Hakim Rianto pun meminta jaksa melakukan telepon langsung ke saksi tersebut. “Bisa enggak suara telfon langsung?” kata Hakim.
Baca juga: Roy Rening Mengeluh Suhu Rutan Puspomal Panas: Berat Badan Saya Turun
Jaksa KPK akhirnya menelepon eks Pengacara Lukas Enembe untuk selanjutnya diberikan kepada Hakim.