JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam sidang terdakwa advokat Stefanus Roy Rening. Keduanya adalah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan pengacara Lukas Enembe, Yustinus Butu.
Diketahui, Roy Rening merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
“Berapa saksinya Pak Jaksa,” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Menjawab pertanyaan tersebut, jaksa KPK mengungkapkan, awalnya tim jaksa menjadwalkan dua orang saksi dalam sidang ini. Tetapi, hanya satu orang yang bisa mengikuti persidangan.
“Seharusnya ada dua, tetapi Lukas Enembe sedang terjadwal perawatan,” kata Jaksa KPK.
Baca juga: Sidang Roy Rening, Pengacara dan Penyuap Lukas Enembe Jadi Saksi
Jaksa pun menyampaikan surat keterangan dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Surat itu perihal keterangan Lukas Enembe tengah menjalani perawatan kesehatan.
“Izin majelis ada surat dari RSPAD,” ujar Jaksa KPK.
Sementara itu, pengacara Lukas Enembe, Yustinus Butu yang dijadwalkan menjadi saksi hadir secara daring lantaran berada Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.
Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding
Jaksa KPK mengatakan, Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.
Diketahui, Rijatono Lakka merupakan penyuap Lukas Enembe. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Enembe.
Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Rijatono divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total 34,5 miliar.
Selain mengarahkan, Roy Rening juga disebut mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK.
Pengacara Lukas Enembe ini juga meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar yang diberikan secara transfer.
Baca juga: Lukas Enembe Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar
Tidak sampai di situ, Roy Rening juga disebut mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura untuk mendukung Lukas Enembe.