JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua pengacara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yaitu Aloysius Renwarin dan Petrus Bala Pattyona sebagai saksi untuk terdakwa advokat Stefanus Roy Renin
Roy Rening merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
“Berapa saksinya Pak Jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding
Menjawab pertanyaan tersebut, jaksa KPK mengungkapkan, awalnya tim jaksa menjadwalkan lima orang saksi dalam sidang ini. Namun, hanya tiga orang yang bisa hadir mengikuti persidangan.
Ketiganya adalah Aloysius Renwarin dan Petrus Bala Pattyona serta penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka.
Dua pengacara Lukas Enembe hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Rijatono Lakka dihadirkan secara virtual melalui Zoom lantaran berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
“Kepada bapak Aloysius Renwarin dan bapak Petrus Bala Pattyona silakan masuk,” kata jaksa meminta dua saksi duduk di kursi ruang sidang.
Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Ajukan Banding
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.
Jaksa KPK menyebut, Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.
Adapun Rijatono Lakka merupakan penyuap mantan Gubernur Papua dua perioder itu.
Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Lukas Enembe.
Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Rijatono divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total 34,5 miliar.
Selain mengarahkan, Roy Rening juga disebut mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK.
Pengacara Lukas Enembe ini juga meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar yang diberikan secara transfer.