Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kompas.com - 20/10/2023, 08:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe mengajukan banding setelah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona setelah Ketua Mejelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

"Demikian putusan majelis hakim berdasarkan musyawarah, jadi atas putusan ini baik Saudara penunut umum maupun terdakwa dan penasihat hukum terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau menolak putusan," kata Hakim Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/20223).

Baca juga: Lukas Enembe Terbukti Korupsi, Hak Politiknya Dicabut Selama 5 Tahun

Hakim Pontoh lantas meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lukas Enembe menyampaikan sikap atas putusan Majelis Hakim.

Jika tidak menerima, kedua pihak dapat mengajukan banding.

Kedua pihak juga memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum terhadap putusan Majelis Hakim.

"Atau Saudara berpikir pikir selama 7 hari itu hak Saudara ya, silakan untuk terdakwa bagaimana sikap Saudara?" tanya Hakim Pontoh.

Petrus lantas menyampaikan amar putusan kepada Lukas Enembe yang duduk di hadapan Majelis Hakim memakai kursi roda. 

Setelah dijelaskan oleh Petus, eks Gubernur Papua itu menolak putusan tersebut. "Beliau menyatakan menolak putusan hakim," kata Petrus.

"Iya itu hak Suadara, saya sudah jelaskan tadi saudara punya hak yang sama demikian juga dengan Penunut Umum KPK punya hak yang sama untuk menyatakan sikap, bagaimana sikap Saudara?" kata Hakim Pontoh bertanya kepada Jaksa KPK.

"Baik, terima kasih Yang Mulia, atas putusan yang dimaksud kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Lukas Enembe Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar

Dalam putusan ini, Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Eks Gubernur Papua itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

 

Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com