Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Edhy Prabowo Saat Wisuda Anak Ferdy Sambo, Kemenkumham: Bebas Bersyarat

Kompas.com - 29/11/2023, 14:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 19 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang memperlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.

Dalam video yang beredar dan viral di media sosial, Edhy Prabowo menghadiri acara wisuda prajurit Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol).

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: KPK Setorkan Barang Bukti Korupsi Edhy Prabowo ke Negara Senilai Rp 72 Miliar

Namun, Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.

Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.

“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.

Baca juga: KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Tangerang

Adapun Edhy mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 karena menerima suap.

Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun.

Menurut Deddy, selama menjalani hukuman Edhy Prabowo berkelakuan baik sehingga sempat mendapatkan remisi.

“Total mendapat remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari,” kata Deddy.

Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Adapun Edhy dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap ekspor benih benur lobster (BBL) dan budi daya lobster senilai Rp 25,7 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Di tingkat banding, hukuman Edhy justru diperberat menjadi sembilan tahun penjara.

Kemudian, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dipotong kembali menjadi lima tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Wakil Ketua KPK: Terkesan Suka-suka, Lain Hakim Lain Hukuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com