Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Kapolda: Ada Fasenya...

Kompas.com - 27/11/2023, 17:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkara dugaan pemerasan dan penerimaaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Irjen Karyoto menyebut salah satu alasannya karena Firli belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kita lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," kata Karyoto di halaman Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menurut Karyoto, soal penahanan Firli tentu akan dipertimbangkan penyidik. Jika memang diperlukan, hal itu akan dilakukan.

Karyoto pun tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan melakukan penahanan terhadap Firli.

Baca juga: Drama Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Masih Aktif Ngantor, hingga Dicopot Jokowi

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, begitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja," kata dia.

Diketahui, polisi mengumumkan penetapan tersangka Firli, Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Namun, Firli belum ditahan usai penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

Pada 23 November 2023, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak pernah memaparkan sejumlah langkah penyidikan setelah menetapkan Firli sebagai tersangka.

Baca juga: Nawawi Pomolango Sebut KPK Akan Bahas soal Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Pertama, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan setelah gelar perkara yang memutuskan Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua, memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini, sudah 91 orang diperiksa atas kasus ini, di mana tujuh di antaranya merupakan ahli.

"Ketiga, memeriksa saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami lakukan penyidikannya," ujar Ade.

Keempat, menyelesaikan pemberkasan perkara, dan terakhir, akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka penyerahan berkas perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com