JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkara dugaan pemerasan dan penerimaaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Irjen Karyoto menyebut salah satu alasannya karena Firli belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kita lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," kata Karyoto di halaman Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menurut Karyoto, soal penahanan Firli tentu akan dipertimbangkan penyidik. Jika memang diperlukan, hal itu akan dilakukan.
Karyoto pun tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan melakukan penahanan terhadap Firli.
Baca juga: Drama Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Masih Aktif Ngantor, hingga Dicopot Jokowi
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, begitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja," kata dia.
Diketahui, polisi mengumumkan penetapan tersangka Firli, Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Namun, Firli belum ditahan usai penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
Pada 23 November 2023, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak pernah memaparkan sejumlah langkah penyidikan setelah menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca juga: Nawawi Pomolango Sebut KPK Akan Bahas soal Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Pertama, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan setelah gelar perkara yang memutuskan Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini, sudah 91 orang diperiksa atas kasus ini, di mana tujuh di antaranya merupakan ahli.
"Ketiga, memeriksa saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami lakukan penyidikannya," ujar Ade.
Keempat, menyelesaikan pemberkasan perkara, dan terakhir, akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka penyerahan berkas perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.