JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengaku mencantumkan nama istrinya, Ernie Meike Torondek untuk menjadi komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Hal ini disampaikan Rafael Alun saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengakuan ini disampaikan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali kepengurusan PT ARME.
“Boleh diterangkan lagi Pak terkait dengan pengurus PT ARME?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Hari Ini, Rafael Alun Diperiksa sebagai Terdakwa dalam Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
“Jadi izin Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa, saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut,” kata Rafael Alun.
Di hadapan Majelis Hakim, eks Pejabat Ditjen Pajak itu mengaku diminta oleh para pendiri PT ARME untuk turut menjadi Komisaris. Namun, lantaran statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maka tidak boleh bergabung di sebuah perusahaan.
Oleh sebab itu, Rafael Alun mencantumkan nama istrinya menjadi Komisaris di perusahaan Konsultan pajak itu.
“Maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut,” ujar Rafael Alun.
Dari perusahaan tersebut, Rafael Alun mengaku menerima gaji Rp 10 juta perbulan.
Baca juga: Rafael Alun Disebut Beli Lahan Senilai Rp 992 juta Tunai untuk Kado Istri
Dalam perkara ini, ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Istri Rafael Alun Jual Lahan Hadiah dari Sang Suami Senilai Rp 1,7 Miliar