JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo bertemu dengan anaknya, Mario Dandy Satrio di ruang sidang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Pertemuan ini terjadi lantaran Mario Dandy dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjerat Rafael Alun.
Perkara ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran harta Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak, D (17).
Gaya hidup Mario Dandy kemudian menjadi perbincangan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Dari sini, Komisi Antirasuah mengusut asal muasal kekayaan Rafael Alun hingga membuatnya menjadi terdakwa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Mario Dandy tiba lebih dulu di ruang sidang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.41 WIB.
Tiga menit berselang, Rafael Alun selaku terdakwa tiba di ruang sidang yang sama. Melihat Mario Dandy, eks pejabat Pajak itu langsung memeluk erat anaknya tersebut.
Rafael Alun tampak berbisik-bisik dan berusaha menenangkan anaknya itu. Setelah berpelukan erat beberapa menit, keduanya langsung duduk.
Wajah Mario Dandy tampak memerah.
Hal ini disampaikan setelah hakim membuka persidangan dan memeriksa identitas Mario Dandy yang duduk di kursi saksi.
Hakim lantas meminta Mario untuk disumpah sebelum memberikan keterangan. Ketika itulah Mario menolak.
“Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi, Mario Dandy,” kata Hakim.
“Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini,” ucap Mario.
Hakim sempat menanyakan ulang ucapan Mario. Terdakwa kasus penganiayaan itu pun menegaskan bahwa dirinya berkeberatan memberikan kesaksian.
Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat JPU. Jaksa berpendapat, keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting. Oleh karenanya, jaksa meminta Mario tetap diperiksa sebagai saksi, tetapi tak disumpah.
“Andaipun nanti memberikan keterangan, kami mohon tidak disumpah, Yang Mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan,” ucap jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Tolak Bersaksi di Sidang Rafael Alun, Hakim Minta Tak Disumpah
Hakim juga menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael. Penasihat hukum mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu setuju Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.
“Pada dasarnya kami menyerahkan kepada saksi mengenai ini. Tapi kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi,” ucap penasihat hukum Rafael.
Mendengar pendapat ini, hakim meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah. Mario pun setuju atas permintaan tersebut. Meski tanpa sumpah, Mario diminta tetap memberikan keterangan dengan benar.
Dalam kesaksiannya, Mario Dandy mengaku tak tahu kepemilikan sejumlah aset milik sang ayah.