Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Kepala dan Pejabat BBPJN Kaltim serta 3 Pihak Swasta sebagai Tersangka Suap

Kompas.com - 25/11/2023, 16:50 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka suap dari 11 yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Sabtu (25/11/2023). 

Adapun kelima tersangka tersebut yakni Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno; pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis; dan staf PT FPL yang juga menantu dari Abdul Nanang Ramis, Hendra Sugiarto. 

Baca juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dalam OTT di Kaltim

Lalu,  Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah I Kalimantan Timur, Riado Sinaga. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan suap itu terkait proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur.

Johanis juga memastikan kelima tersangka ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan pada tersangka untuk 20 hari ke pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023," ucap Johanis dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut, Johanis menuturkan, kasus ini diproses usai KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

KPK kemudian melakukan telaah dan berlanjut ke tahap penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: OTT KPK, Sejumlah Ruang di Kantor BBPJN Kaltim Disegel

"KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Johanis.

Johanis megatakan, BBPJN Kalimantan Timur merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Unit tersebut bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.

Lingkup kerja BBPJN Kaltim meliputi Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Konstruksi perkara

Johanis mengungkapkan, pada 2023, terdapat program pembangunan jalan nasional di wilayah I Provinsi Kaltim. Anggaran proyek bersumber dari APBN. 

Adapun, pengadaan jalan nasional wilayah I Provinsi Kaltim di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam dua proyek itu, Riado Sinaga ditunjuk sebagai PPK. Sementara Rahmat Fadjar saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B.

Baca juga: KPK Sebut OTT di Kaltim Terkait Dugaan Suap-menyuap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com