JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera dinonaktifkan.
Seperti diketahui, Firli kini berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia juga diduga menerima gratifikasi.
Menurut Raja Juli, Undang-Undang KPK sudah mengatur bahwa pimpinan yang terseret kasus pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Saya kira ini adalah nilai normatif yang fundamental, saya kira harus menjadi panutan bagi siapa pun pimpinan KPK," ucap Raja Juli di DPP PSI, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Usai Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK
Ketentuan tersebut merujuk pada Ayat (2) Pasal 32 UU KPK. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berharap pimpinan KPK ke depannya bisa bekerja jauh lebih baik lagi.
"Untuk ke depannya, untuk siapa pun pemimpin KPK setelah ini harus bekerja jauh lebih baik dari ketua yang sebelumnya," kata Kaesang.
Baca juga: Ganjar Pranowo Nilai Firli dan Eddy Hiariej Harus Mundur karena Status Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Adapun tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Firli berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi.
Untuk diketahui, kasus ini diawali adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Setidaknya, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Beberapa Kali Bertemu Firli Bahuri, Diduga untuk Serahkan Uang
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan sejak 2020.
Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Ade.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Usai Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK
Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.
Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.