JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana bakal digelar pada Rabu (29/11/2023).
Diketahui, gugatan ini dilayangkan setelah adanya putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat lantaran ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK saat itu Anwar Usman, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.
"Rabu 29 November 2023 pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian agenda sidang yang dimuat di situs MK, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: MK Segera Gelar RPH Gugatan Ulang Batas Usia Capres-cawapres
Gugatan yang teregister nomor 141/PUU-XXI/2023 ini meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres adalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja.
Sebab, dalam penyusunan putusan sebelumnya, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.
Dari lima hakim itu, hanya tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Namun, dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Menurut pemohon gugatan, hal ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Baca juga: MK: Anwar Usman Tak Ikut Putus Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres
Pasalnya, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati lima hakim konstitusi untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya tiga hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur lima hakim konstitusi," kata Brahma.
Ia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara hakim dari lima suara hakim yang dibutuhkan.
Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan bahwa pemohon hanya menginginkan adanya penguatan terhadap legitimasi pemilihan umum (Pemilu) yang lemah lantaran putusan 90 tersebut.
Baca juga: Usai Putusan MKMK, Eks Hakim Nilai Putusan MK soal Syarat Usia Capres Kehilangan Legitimasi
Viktor berharap apa pun putusan MK, dapat memberikan pertimbangan hukum dalam perkara 141 yang bisa mengembalikan legitimasi pemilu usai dinilai cacat karena putusan nomor 90 yang terjadi pelanggaran etik dalam prosesnya.
“Harapan kita bersama pemilu dapat terselenggara selain jujur dan adil juga memiliki legitimasi yang kuat, sehingga jangan sampai MK menempatkan diri pada pihak yang membuat cacatnya legitimasi termasuk terjadinya persoalan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), apalagi penyelesaian akhir sengketa pemilu (pilpres) ada di MK,” kata Viktor.
“Kami semua menyakini di bawah kepemimpinan ketua MK yang baru, maka MK akan bisa mengembalikan marwah dan kondisi yang sempat terpuruk menjadi berwibawa kembali,” ujarnya lagi.
Baca juga: MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Dalam memutus gugatan ini, MK memastikan Anwar Usman tidak terlibat lantaran terbukti melanggar etik berat hasil putusan MKMK.
Diketahui, berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju sebagai bakal calon wakil presiden dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober.
Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh KPU RI. Kemudian, memperoleh nomor urut 3.
Baca juga: Babak Baru Polemik Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Polisi Kini Terlibat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.