Hal ini ia sampaikan merespons pertanyaan terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hasil revisi yang membuka pintu bagi anggota TNI-Polri menduduki jabatan sipil.
"Dalam hal tertentu terkadang diperlukan loh, misalnya irjen (inspektur jenderal), kadangkala itu memerlukan satu orang yang sangat kuat. Nah oleh sebab itu di dalam undang-undang itu diberi ruang, tidak mengharuskan," kata Mahfud dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mahfud menuturkan, UU ASN mengatur bahwa anggota TNI-Polri hanya dapat mengisi jabatan di beberapa kementerian/lembaga sipil, antarta lain Kememterian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang ia pimpin.
Ia menyebutkan, anggota TNI-Polri itu pun hanya dibolehkan mengisi jabatan di tingkat eselon I, bukan jabatan-jabatan di bawahnya.
"Itu pun sudah pada tataran eselon I, tidak boleh ke bawah diisi TNI. Nah, itu pembatasan yang sekarang karena itu merasa masih dibutuhkan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah sendiri," ujar Mahfud.
"Soal UU ASN, itu memang probelmatik. Dulu kita di zaman reformasi itu kan sudah TNI-Polri dipisah, sudah oke. Kemudian TNI kembali ke barak, tidak boleh masuk lagi jabatan-jabatan sipil," kata Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menekankan bahwa ketentuan itu terbuka untuk diubah karena hukum adalah hasil kesepakatan masyarakat yang bisa berubah-ubah.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk memilih anggota DPR serta presiden yang sesuai dengan apsirasi masing-masing agar hukum yang dihasilkan seiring dengan aspirasi masyarakat.
"Pilih DPR-nya yang cocok dengan aspirasi sodara, pilih presidennya yang cocok dengan aspirasi sodara, itu semua diolah, tidakk ada sesuatu yang berlaku abadi di dalam hukum itu," kata dia.
Diberitakan, Prajurit TNI dan Polri kini dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".
Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/15055671/soal-tni-polri-isi-jabatan-sipil-mahfud-terkadang-diperlukan-orang-yang