Salin Artikel

Soal TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, Mahfud: Terkadang Diperlukan Orang yang Sangat Kuat

Hal ini ia sampaikan merespons pertanyaan terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hasil revisi yang membuka pintu bagi anggota TNI-Polri menduduki jabatan sipil.

"Dalam hal tertentu terkadang diperlukan loh, misalnya irjen (inspektur jenderal), kadangkala itu memerlukan satu orang yang sangat kuat. Nah oleh sebab itu di dalam undang-undang itu diberi ruang, tidak mengharuskan," kata Mahfud dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Mahfud menuturkan, UU ASN mengatur bahwa anggota TNI-Polri hanya dapat mengisi jabatan di beberapa kementerian/lembaga sipil, antarta lain Kememterian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang ia pimpin.

Ia menyebutkan, anggota TNI-Polri itu pun hanya dibolehkan mengisi jabatan di tingkat eselon I, bukan jabatan-jabatan di bawahnya.

"Itu pun sudah pada tataran eselon I, tidak boleh ke bawah diisi TNI. Nah, itu pembatasan yang sekarang karena itu merasa masih dibutuhkan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah sendiri," ujar Mahfud.

"Soal UU ASN, itu memang probelmatik. Dulu kita di zaman reformasi itu kan sudah TNI-Polri dipisah, sudah oke. Kemudian TNI kembali ke barak, tidak boleh masuk lagi jabatan-jabatan sipil," kata Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menekankan bahwa ketentuan itu terbuka untuk diubah karena hukum adalah hasil kesepakatan masyarakat yang bisa berubah-ubah.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk memilih anggota DPR serta presiden yang sesuai dengan apsirasi masing-masing agar hukum yang dihasilkan seiring dengan aspirasi masyarakat.

"Pilih DPR-nya yang cocok dengan aspirasi sodara, pilih presidennya yang cocok dengan aspirasi sodara, itu semua diolah, tidakk ada sesuatu yang berlaku abadi di dalam hukum itu," kata dia.

Diberitakan, Prajurit TNI dan Polri kini dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".

Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/15055671/soal-tni-polri-isi-jabatan-sipil-mahfud-terkadang-diperlukan-orang-yang

Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Nasional
Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Nasional
Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Nasional
Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke