Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Klaim Aturan TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil di UU ASN Sudah Tampung Masukan Publik

Kompas.com - 08/11/2023, 15:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, proses pembahasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah didiskusikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak lama, serta sudah menampung berbagai masukan dari publik.

Hal ini ia sampaikan merespons kritik dari sejumlah pihak atas ketentuan dalam UU ASN yang membuka pintu bagi prajurit aktif TNI-Polri menduduki jabatan sipil.

"Itu sudah didiskusikan di DPR, lama diskusinya, sudah lebih dari dua tahun," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Akui Banyak Prajurit Duduki Jabatan Sipil, Puspen TNI: Dengan UU ASN, Tak Perlu Perdebatan Lagi

Mahfud menuturkan, proses pembentukan UU ASN pun sudah dimulai sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo meski baru diteken oleh Jokowi pada November 2023.

Selama proses tersebut, akhirnya disepakati bahwa TNI-Polri berhak mengisi jabatan sipil lewat UU ASN.

Menurut Mahfud, hal itu menandakan bahwa masukan-masukan dari masyarakat terkait isu tersebut sudah ditampung oleh pembentuk undang-undang.

"Kalau keputusannya seperti itu, diskusinya secara politik dan masukan-masukan dari masyarakat itu sudah ditampung dan menghasilkan undang-undang yang seperti itu," kata Mahfud.

Baca juga: Koalisi Sipil Khawatirkan Politisasi TNI Jelang Pemilu 2024

Salah satu poin dalam UU AASN adalah prajurit TNI dan anggota Polri kini bisa mengisi jabatan ASN tertentu, seperti tertuang dalam pasal 19.

Jabatan ASN tertentu yang dimaksud adalah instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN yang bisa diisi TNI dan Polri akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Sementara itu, pasal 20 menyebutkan bahwa pegawai ASN juga bisa menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, aturan dalam UU ASN baru itu bisa mengembalikan dwifungsi militer.

Dwifungsi merupakan kebijakan pada masa Orde Baru (Orba) yang membuat militer memiliki dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan fungsi pemegang kekuasaan atau pengatur negara.

Menurut Feri, aturan ini berarti tidak menjalankan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

"TNI dan kepolisian itu untuk pertahanan dan keamanan, bukan birokrasi sipil," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com