Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Karet Tidak Dihapus dalam Revisi UU ITE

Kompas.com - 22/11/2023, 15:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal yang dianggap karet atau multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dihapus dalam revisi UU ITE yang sudah disepakati oleh Komisi I DPR dan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, meski tidak dihapus, ketentuan yang kerap menjadi bahan kriminilisasi itu telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"(Masih) ada, yang disesuaikan dengan KUHP," kata Budi seusai rapat dengan Komisi I DPR, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Revisi UU ITE Segera Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Budi mencontohkan, Pasal 27 Ayat (3) tentang hukuman pidana bagi praktik pencemaran nama baik, tetap dipertahankan demi menciptakan ruang digital yang sehat.

Ia menyatakan, ruang digital harus bisa melindungi segenap warga negara sehingga tidak boleh ada praktik pencemaran nama baik yang bisa menyakiti masyarakat.

"Tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," kata dia.

Lagi pula, menurut Budi, pencemaran nama baik baru bisa dipidanakan apabila ada aduan dari pihak yang merasa namanya dicemarkan atau menggunakan delik aduan.

"Kalau saya enggak merasa itu enggak menista saya atau hatespeech saya, enggak apa-apa," ujar Budi.

Baca juga: Anies Janji Revisi UU ITE yang Dianggap Membelenggu Kebebasan Berpendapat

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari menyebutkan bahwa revisi UU ITE hanya menambah ketentuan dalam sejumlah pasal yang dianggap karet, yakni Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 29.

Bahkan, revisi UU ITE ini juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B yang berisi larangan kepada masyarakat untuk menyerang seseorang lewat media sosial.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27A," kata Kharis.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27B," imbuh dia.

Baca juga: Ada Ancaman Denda dan Penjara, Ini Cuitan yang Bisa Kena UU ITE

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safene) Damar Juniarto mengatakan, ada sembilan pasal "karet" atau bermasalah dalam UU ITE.

Ia menuturkan, persoalan utama dalam UU ITE adalah pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.

Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com