Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Karet Tidak Dihapus dalam Revisi UU ITE

Kompas.com - 22/11/2023, 15:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal yang dianggap karet atau multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dihapus dalam revisi UU ITE yang sudah disepakati oleh Komisi I DPR dan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, meski tidak dihapus, ketentuan yang kerap menjadi bahan kriminilisasi itu telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"(Masih) ada, yang disesuaikan dengan KUHP," kata Budi seusai rapat dengan Komisi I DPR, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Revisi UU ITE Segera Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Budi mencontohkan, Pasal 27 Ayat (3) tentang hukuman pidana bagi praktik pencemaran nama baik, tetap dipertahankan demi menciptakan ruang digital yang sehat.

Ia menyatakan, ruang digital harus bisa melindungi segenap warga negara sehingga tidak boleh ada praktik pencemaran nama baik yang bisa menyakiti masyarakat.

"Tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," kata dia.

Lagi pula, menurut Budi, pencemaran nama baik baru bisa dipidanakan apabila ada aduan dari pihak yang merasa namanya dicemarkan atau menggunakan delik aduan.

"Kalau saya enggak merasa itu enggak menista saya atau hatespeech saya, enggak apa-apa," ujar Budi.

Baca juga: Anies Janji Revisi UU ITE yang Dianggap Membelenggu Kebebasan Berpendapat

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari menyebutkan bahwa revisi UU ITE hanya menambah ketentuan dalam sejumlah pasal yang dianggap karet, yakni Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 29.

Bahkan, revisi UU ITE ini juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B yang berisi larangan kepada masyarakat untuk menyerang seseorang lewat media sosial.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27A," kata Kharis.

"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27B," imbuh dia.

Baca juga: Ada Ancaman Denda dan Penjara, Ini Cuitan yang Bisa Kena UU ITE

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safene) Damar Juniarto mengatakan, ada sembilan pasal "karet" atau bermasalah dalam UU ITE.

Ia menuturkan, persoalan utama dalam UU ITE adalah pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.

Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.

Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah.

Menurutnya, pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa, sehingga sering digunakan untuk menuntut pidana warganet yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Bunyi pasal tersebut adalah:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Baca juga: Menkominfo Sebut Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE

Termasuk pasal itu, berikut deretan pasal bermasalah dalam UU ITE:

- Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

- Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

- Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.

- Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

- Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.

- Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

- Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoaks.

- Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

- Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com