Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Mahfud MD Langgar Aturan Kampanye, TPN: Itu Ungkapan Kegembiraan dan Perkenalan

Kompas.com - 18/11/2023, 08:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) buka suara terkait dilaporkannya calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melanggar peraturan tentang sosialisasi dan kampanye.

Adapun dugaan pelanggaran itu terjadi usai acara pengundian nomor urut capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (14/11/2023). Mahfud melontarkan ajakan memilih ketika mendapat nomor urut peserta Pemilu, padahal masa kampanye belum dimulai.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun menyatakan kalimat yang terlontar dari mulut Mahfud MD merupakan bentuk perkenalan karena baru saja mendapat nomor urut. Ia berharap Bawaslu dapat membedakannya.

"Saya yakin Bawaslu bijak dalam membedakan mana pelanggaran, mana perkenalan. Pada penentuan nomor urut tersebut, kami menilai itu adalah ungkapan kegembiraan, sekaligus perkenalan pasangan Ganjar-Mahfud atas nomor urut 3," kata Tama kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023) malam.

Baca juga: Muhaimin dan Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Pantun Ajak Memilih

Tama menerangkan, penting untuk melihat teks dan konteks dalam suatu peristiwa.

Dia menyatakan, apa yang dilakukan Mahfud adalah memperkenalkan nomor urutnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia, melalu momen penentuan nomor urut.

Dia juga melihat hal tersebut adalah upaya Mahfud untuk mencairkan suasana melalui budaya berpantun. Begitu pula yang dilakukan pasangan lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Katanya mau pemilu riang gembira. Masak menyampaikan pantun dengan riang jenaka dianggap pelanggaran pemilu?" seloroh Tama.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Ujian Netralitas Kepolisian

Terpisah, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menyatakan, Mahfud sama sekali tidak melanggar aturan kampanye.

Perihal sosialisasi dan kampanye sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Jadwal kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Nah, di situ macam-macam larangannya dan setelah saya cek apa yang dilakukan Pak Mahfud pada waktu pencabutan nomor itu, sama sekali tidak ada yang dilanggar," beber Ronny.

Baca juga: [HOAKS] Mahfud MD Mengamuk di Istana Negara

Lebih lanjut Ronny menilai, pantun Mahfud yang disebut-sebut sebagai ajakan memilih merupakan ekspresi budaya dan ekspresi kegembiraan untuk menyambut pesta demokrasi.

Namun, ia menghormati pelapor yang melaporkan kasus ini.

"Kita melihatnya dalam konteks itu. Supaya publik bisa sambut pemilu dengan gembira. Akan tetapi, jika ada yang melaporkan Pak Mahfud ke Bawaslu karena dinilai melanggar aturan soal kampanye, kami tidak melarang dan kami menghormatinya karena itu hak pelapor," jelas Ronny.

Sebelumnya diberitakan, dua calon wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu pada Jumat (17/11/2023) petang lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Potensi Kecurangan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran: Tendensius

Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud.

Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

Sebelum masa kampanye, peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun apa yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud dianggap tidak sesuai.

"Sosialisasi pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu," kata Rahmansyah dan Maydika lewat keterangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com