Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN: Pecahan Uang Rp 20.000 Berstempel "Prabowo Satria Piningit" Rugikan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 18/11/2023, 07:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid menyayangkan beredarnya pecahan uang Rp 20.000 dengan stempel 'Prabowo Satria Piningit'.

Nusron mengatakan, beredarnya uang dengan stempel tersebut merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

"TKN menyayangkan adanya peredaran uang yang itu ada tulisan dan gambarnya Pak Prabowo Satria Piningit," ujar Nusron dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Kami meminta supaya pihak-pihak yang membuat itu untuk melaporkan kepada Bank Indonesia. Karena merugikan dari pihak pasangan Prabowo-Gibran," sambungnya.

Baca juga: Soal Uang Rp 20.000 Berstempel Prabowo Satria Piningit, TKN: Laporkan Saja ke Bawaslu

Nusron menegaskan stempel Prabowo Satria Piningit pada uang Rp 20.000 itu bukanlah hasil kreasi dari TKN Prabowo-Gibran ataupun partai pengusung.

Dia juga mengklaim tim dari pasangan Prabowo-Gibran tidak mengerti aturan hukum dan aturan main tentang undang-undang mengenai mata uang.

"Dan ini masalah harkat dan martabat daripada mata uang kita Rupiah merasa tidak berharga. Kami sangat menyayangkan baik dari menyayangkan yang mengedarkan, maupun menyayangkan dari pihak Bank Indonesia, yang menanggapinya itu sangat berlebihan," tutur Nusron.

Namun, untuk diketahui, Ketua TKN Prabowo-Gibran adalah Rosan Roslani yang merupakan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sementara itu, Nusron sudah memastikan tidak ada relawan, partai pengusung, atau tim kampanye di daerah yang membuat stempel itu.

Baca juga: TKN Sebut Prabowo Tak Bisa Hadiri Uji Publik Capres-Cawapres PP Muhammadiyah

Dia khawatir peredaran uang dengan stempel Prabowo Satria Piningit ini membuat publik melihat mereka ingin menghalalkan segala cara untuk menang.

Lalu, Nusron juga mengingatkan bahwa mata uang terlalu riskan untuk dimanfaatkan sebagai instrumen politik.

"Karena ini masalah sensitif, karena bicara masalah UU Mata Yang. Karena itu kami mengimbau kepada pihak-pihak itu yang membuat itu sebaiknya melaporkan uang tersebut kepada Bank Indonesia," jelasnya.

"Ini memang politik. Dalam tahun politik, suasana politik, segala sesuatu bisa terjadi. Tetapi kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu jangan lah menyentuh hal-hal yang bersifat kedaulatan, apalagi yang menyangkut kedaulatan moneter," imbuh Nusron.

Baca juga: TKN Bidik 22 Juta Pemilih Anak Muda untuk Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Catatan Kompas.com, foto-foto uang pecahan berstempel Prabowo Satria Piningit juga pernah terjadi pada 2018, menjelang Pilpres 2019.

Kala itu, foto-foto uang pecahan Rp 50.000 berstempel tulisan "Prabowo: Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil" beredar di media sosial.

Foto ini dibagikan oleh sejumlah akun yang mempertanyakan soal uang tersebut.

Selain stempel "Prabowo: Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil", beredar pula foto uang dengan stempel "#2019gantipresiden".

Belum diketahui siapa yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan foto ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com