Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 14/11/2023, 19:18 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gugatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan SYL lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.

“Menolak praperadilan pemohon,” kata hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi: Sabar, Sedang Berproses...

Dalam proses sidang ini, pihak SYL melalui kuasa hukumnya menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.

SYL maupun KPK juga sudah menyerahkan bukti kepada hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.

Bahkan, Hakim Alimin Ribut juga sudah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Namum dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penegakan hukum KPK terhadap eks Mentan telah sesuai aturan hukum.

Baca juga: Firli Bahuri Akan Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri Kamis Ini

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan lembaga antikorupsi kepada SYL dinyatakan sah.

Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian dengan Tersangka SYL.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, apresiasi ini layak diberikan lantaran profesionalitas dan independensi hakim yang dinilai telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukum.

“Mengingat di sisi lain, kami mendapat informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan Hakim,” kata Ali Fikri.

Dalam pembuktian perkara ini KPK menyampaikan 164 bukti di depan persidangan.

Baca juga: Firli Bahuri Satu-satunya Pimpinan KPK dari 94 Orang yang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hal ini, kata Ali, menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara dugaan korupsi terhadap SYL telah sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi.

“Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur, namun juga putusan ini adalah asa untuk mejaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, dan ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com