JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gugatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan SYL lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.
“Menolak praperadilan pemohon,” kata hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi: Sabar, Sedang Berproses...
Dalam proses sidang ini, pihak SYL melalui kuasa hukumnya menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
SYL maupun KPK juga sudah menyerahkan bukti kepada hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.
Bahkan, Hakim Alimin Ribut juga sudah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Namum dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penegakan hukum KPK terhadap eks Mentan telah sesuai aturan hukum.
Baca juga: Firli Bahuri Akan Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri Kamis Ini
Dengan demikian, status tersangka yang disematkan lembaga antikorupsi kepada SYL dinyatakan sah.
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian dengan Tersangka SYL.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, apresiasi ini layak diberikan lantaran profesionalitas dan independensi hakim yang dinilai telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukum.
“Mengingat di sisi lain, kami mendapat informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan Hakim,” kata Ali Fikri.
Dalam pembuktian perkara ini KPK menyampaikan 164 bukti di depan persidangan.
Baca juga: Firli Bahuri Satu-satunya Pimpinan KPK dari 94 Orang yang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Hal ini, kata Ali, menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara dugaan korupsi terhadap SYL telah sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi.
“Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur, namun juga putusan ini adalah asa untuk mejaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, dan ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.
KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Baca juga: Ogah di Mapolda Metro Jaya, Firli Minta Diperiksa di Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Berdasarkan proses penyidikan, KPK menyebut bahwa uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Kemudian, KPK menduga uang tersebut digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Untuk Kedua Kalinya, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.