Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Menagih Etika Menuju 2024

Kompas.com - 14/11/2023, 11:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"Mau main jujur? Bagus dan memang harus begitu. Mau main curang? Ada aturan yang akan membatasi."

BEGITU perkataan Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo dalam tulisannya, Etika Menuju 2024, di Kompas.com pada April 2023. Mayjen Kunto, saat menulis artikel tersebut, menjabat sebagai Pangdam Siliwangi.

Tujuh bulan berselang, dari Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan mengeluarkan putusannya.

Intinya antara lain, MKMK menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Pelaku dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 dimaksud adalah Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sah sudah; mengacu putusan Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi dapat dipandang sebagai mak comblang yang secara tidak langsung telah memberikan pelaminan bagi pernikahan politik antara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Apa yang terjadi jauh dari gambaran yang disebutkan Mayjen Kunto, yakni perilaku 'politik yang mencerahkan' dan 'bijaksana' sesuai dengan 'kepatutan' dan 'keetisan'. Khalayak luas melihat ada demonstrasi pragmatisme.

Baca juga: Etika Menuju 2024

Duet Prabowo dengan Gibran bin Joko Widodo, kendati legal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dipandang sebagai pemunculan kandidat capres-cawapres yang didahului oleh proses hukum yang lancung, merujuk putusan Majelis Kehormatan.

Lantas, apa yang bisa Mayjen Kunto tanggapi terhadap kecurangan itu? Tidak ada. Justru sebaliknya: ekspektasi Mayjen Kunto bahwa pihak-pihak yang main curang akan dihambat oleh aturan, pada kenyataannya justru tidak terhambat sama sekali.

Aturan (baca: putusan Mahkamah Konstitusi) justru melegalisasi kecurangan itu.

Sorotan serupa juga mengena ke partai-partai politik pengusung capres-cawapres. Sudah seberapa jauh sesungguhnya mereka bertanggung jawab mendewasakan para pemilih, kader, dan publik secara luas.

Getir bahwa berhadapan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Mayjen Kunto harus konsekuen dengan pesannya, yakni, "Selagi memenuhi syarat, silahkan turun ke gelanggang."

Pertanyaan yang tersisa, akankah Mayjen Kunto tetap istiqomah pada bacaannya terhadap situasi Indonesia hari ini yang–ia akui–sedang, bahkan semakin tidak baik-baik saja?

Bahwa, karena situasi menghebohkan pascaketuk palu putusan Mahkamah Konstitusi telah nyata-nyata membuat masyarakat sedemikian resah dan tidak nyaman, diperparah meluasnya kabar tentang alat-alat negara yang tak bisa menahan diri untuk tidak bersikap partisan di kancah politik praktis, maka segenap elemen bangsa semestinya memiliki keinsafan untuk menyelenggarakan terapi khusus.

Secara normatif, terapi khusus itu dilangsungkan dengan menjadikan Pancasila sebagai pijakannya. Itu layak diamini.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com