Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MK, Megawati: Rekayasa Hukum Tidak Boleh Terjadi Lagi

Kompas.com - 12/11/2023, 17:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. 

Pernyataan itu Megawati sampaikan saat merespons situasi politik mutakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi,” kata Megawati dalam pidatonya sebagaimana disiarkan di YouTube PDI-P, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Cerita Pendirian MK, Megawati Singgung Penculikan Aktivis

Megawati menyebutkan, apa yang terjadi di MK dalam beberapa waktu terakhir telah menyadarkan publik bahwa manipulasi hukum kembali terjadi.

Adapun putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 belakangan terungkap memuat pelanggaran etik hakim konstitusi. Hal itu terungkap dari putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” tutur Megawati.

Presiden Kelima RI itu mengatakan, putusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik akal sehat, dan politik kebenaran tetap berdiri kokoh meskipun berhadapan dengan rekayasa hukum konstitusi.

Padahal, konstitusi merupakan pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan baik.

Konstitusi, kata Megawati, tidak hanya dipatuhi sebagai hukum dasar tertulis karena harus memiliki ruh.

“Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” kata Megawati.

Baca juga: Buka Suara soal Putusan MK, Megawati Cium Kecurangan Pemilu Mulai Terjadi

Megawati mengingatkan, MK semestinya memiliki wibawa karena memiliki tugas yang sangat penting dan berat.

Hakim MK juga mewakili rakyat Indonesia dalam mengawal konstitusi dan demokrasi. Karena itu, ketika mendirikan MK pada 13 Agustus 2003, ia mengaku sangat bersungguh-sungguh.

“Sekretaris Negara, mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu,” tutur Megawati.

Sebelumnya, putusan Perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi bakal calon wakil presiden.

Putusan itu mengatur mengenai klausul tambahan terkait batas usia minimal bakal capres dan cawapres.

Baca juga: Megawati Sebut Ada Manipulasi Hukum Jelang Pemilu, Minta Publik Jangan Takut Bersuara

Karena diduga memuat banyak persoalan, MK akhirnya membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etik karena informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bocor.

Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo juga dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena melobi hakim lain dalam memutus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com